Connect With Us

Di Hadapan Prabowo, Jokowi Blak-blakan Sebut Presiden Boleh Memihak

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Januari 2024 | 10:45

Keterangan pers Presiden Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyatakan presiden pun boleh ikut serta berkampanye atau memihak.

Hal itu dikatakan Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis alutsista pesanan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo, di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi dikutip dari detik.com.

Menurut Jokowi, presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga tidak masalah jika ikut berpolitik.

"Menteri juga boleh," tambah Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi menyebut pejabat publik ikut berkampanye sah-sah saja asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50

Sebanyak 2.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diproyeksikan memasuki masa pensiun hingga 2031. Tenaga pengajar menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dalam proyeksi tersebut.

KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill