Connect With Us

Di Hadapan Prabowo, Jokowi Blak-blakan Sebut Presiden Boleh Memihak

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Januari 2024 | 10:45

Keterangan pers Presiden Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyatakan presiden pun boleh ikut serta berkampanye atau memihak.

Hal itu dikatakan Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis alutsista pesanan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo, di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi dikutip dari detik.com.

Menurut Jokowi, presiden merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga tidak masalah jika ikut berpolitik.

"Menteri juga boleh," tambah Jokowi.

Kendati begitu, Jokowi menyebut pejabat publik ikut berkampanye sah-sah saja asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill