Connect With Us

Jokowi Beri Izin Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Lewat PP Kesehatan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 5 Agustus 2024 | 11:16

Alat kontrasepsi atau kondom saat momen hari Valentine di mini market Kota Tangerang tetap ada tapi tidak mengalami peningkatan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 103, yang merinci pelayanan kesehatan reproduksi. Pasal 103 ayat 1 menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk pelajar dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," demikian bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 5 Agustus 2024.

Pasal 103 ayat 4 merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Selain itu, Pasal ini mengatur bahwa komunikasi, informasi, dan edukasi harus mencakup penjelasan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; cara menjaga kesehatan reproduksi; risiko perilaku seksual dan dampaknya; perencanaan keluarga; serta cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual. 

Pendidikan ini dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan di sekolah dan di luar sekolah.

Sedangkan, pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar juga diatur dalam Pasal 103 ayat 5, menegaskan bahwa konseling harus menjaga privasi dan kerahasiaan, dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill