Connect With Us

Begini Isi Teks Asli Proklamasi Hasil Tulisan Tangan Soekarno

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:38

Pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pembacaan Teks Proklamasi merupakan momen bersejarah yang menandai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Namun, rupanya terdapat teks atau naskah asli yang ditulis tangan langsung oleh Soekarno. Naskah tersebut lah yang nantinya diketik ulang oleh Sayuti Melik, dan dibacakan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta.

Walaupun sudah tidak digunakan, naskah Proklamasi asli tulisan tangan Soekarno tidak diabaikan begitu saja. Sejak tahun 1992, naskah itu telah disimpan dan dirawat di Gedung Museum Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari ANRI, naskah tersebut disimpan dalam ruangan khusus dengan suhu antara 18-20 derajat Celcius, yang sesuai dengan standar penyimpanan untuk daerah tropis, untuk memastikan kelestariannya.

Berdasarkan catatan sejara, naskah Proklamasi tulisan tangan Soekarno sebenarnya sempat dibuang ke tempat sampah. Namun, seorang wartawan bernama Burhanudin Mohamad Diah (B.M. Diah) menemukan dan menyimpannya seperti dilansir dari Detik, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dilansir dari laman Kemendikbud, naskah yang dikira telah hilang ini disimpan oleh B.M. Diah selama 48 tahun sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden Soeharto pada tahun 1993. 

Naskah asli Proklamasi tersebut diserahkan B.M. Diah melalui Menteri Sekretaris Negara Moerdiono (1988-1998). Moerdiono kemudian menyerahkannya kepada Noerhadi Magetsari (1992-1998), seorang dosen dan arkeolog Indonesia, untuk disimpan di ANRI.

Berikut isi teks dari naskah asli Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ditulis tangan oleh Bung Karno.

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17-08-05

Wakil2 bangsa Indonesia

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill