7 Layanan Nomor Hotline Darurat Kota Tangerang yang Wajib Disimpan
Jumat, 23 Januari 2026 | 11:37
Kota Tangerang memiliki sistem layanan darurat terpadu yang dapat dimanfaatkan masyarakat saat menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menaikkan tunjangan insentif bagi anggota KPU pusat dan daerah sebesar 50 persen, sebagai apresiasi kinerja mereka selama pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Adapun besaran gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia berbeda-beda antara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No 11/2016, rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU saat ini adalah sebagai berikut:
KPU Pusat
- Ketua KPU sebesar Rp43.110.000 per bulan.
- Anggota KPU sebesar Rp39.985.000 per bulan.
KPU Provinsi
- Ketua KPU sebesar Rp20.215.000 per bulan.
- Anggota KPU Provinsi sebesar Rp18.565.000 per bulan.
KPU Kabupaten/Kota
- Ketua KPU sebesar Rp12.823.000 per bulan.
- Anggota KPU sebesar Rp11.573.000 per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas
Di luar gaji, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepada anggota dan ketua KPU yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Hal itu seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Kota Tangerang memiliki sistem layanan darurat terpadu yang dapat dimanfaatkan masyarakat saat menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
TODAY TAGHingga memasuki awal tahun 2026, hujan masih turun dengan intensitas cukup tinggi di banyak wilayah Indonesia. Kondisi cuaca basah yang berkepanjangan ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap risiko banjir
Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews