Connect With Us

Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tangerang Imbau Media Massa Menangkal Berita Hoaks

Yanto | Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:55

KPU Kabupaten Tangerang meminta media massa menangkal hoaks jelang kontestasi Pilkada serentak November 2024 mendatang. (@TangerangNews / Yanto )

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tangerang minta media massa berperan menangkal berita bohong (hoaks) guna menciptakan situasi kondusif dan aman, jelang Pilada Serentak 2024.

Hal itu di sampaikan langsung Endi R Biaro, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang kepada awak media, Jumat 16 Agustus 2024.

"Saya minta peran media untuk memberikan fakta yang akurat dan faktual, bisa menepis pemberitaan hoak dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Endi.

Informasi yang disampaikan media massa lokal maupun nasional hendaknya mampu menjaring isu-isu yang mengandung unsur berita bohong, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

"Media massa berperan penting ikut menyukseskan dan menjaga stabilitas politik yang aman dan damai pada Pilkada 2024," ujarnya.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung penuh semua tahapan pemilu, agar pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali berjalan lebih baik.

"Saya optimistis, Pemilu 2024 baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati berjalan lancar," katanya.

Saat ini tahapan pemilu sedang menghadapi pendaftaran calon pemimpin daerah yang di jadwalkan pada tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024.

"Bentar lagi kan mulai pendaftaran calon pemimpin daerah, ya kami harapkan bisa menjaga kekondusifan Pemilu nanti," imbuhnya.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill