Connect With Us

ASN Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Sementara Hingga Dipecat

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 25 September 2024 | 07:39

Ilustrasi judi slot online (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam judi online akan diberi sanksi tegas.

Dalam SE tersebut, langkah tegas yang diberikan mulai dari pemberhentian sementara hingga bisa saja berujung pemecatan.

Anas mengatakan, judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisa membawa dampak negatif bagi keuangan, sosial, dan psikologis. 

Lebih dari itu, keterlibatan dalam aktivitas ini berpotensi mendorong tindakan kriminal. Oleh karena itu, ASN yang terlibat akan menghadapi konsekuensi serius.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Anas pada Selasa, 24 September 2024.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online sudah mencapai Rp600 triliun. 

Untuk itu, Anas menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam judi online, akan dikenakan sanksi disiplin karena menyebabkan dampak buruk bagi unit kerja, hukuman bisa berupa teguran hingga sanksi sedang. Namun, jika pelanggaran tersebut berdampak pada kepentingan negara akan diberi hukuman disiplin berat.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa ASN yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus judi online akan menghadapi tindak lanjut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Bagi ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk segera memberhentikan sementara ASN tersebut, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tutupnya.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill