Connect With Us

ASN Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Sementara Hingga Dipecat

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 25 September 2024 | 07:39

Ilustrasi judi slot online (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam judi online akan diberi sanksi tegas.

Dalam SE tersebut, langkah tegas yang diberikan mulai dari pemberhentian sementara hingga bisa saja berujung pemecatan.

Anas mengatakan, judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisa membawa dampak negatif bagi keuangan, sosial, dan psikologis. 

Lebih dari itu, keterlibatan dalam aktivitas ini berpotensi mendorong tindakan kriminal. Oleh karena itu, ASN yang terlibat akan menghadapi konsekuensi serius.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Anas pada Selasa, 24 September 2024.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online sudah mencapai Rp600 triliun. 

Untuk itu, Anas menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam judi online, akan dikenakan sanksi disiplin karena menyebabkan dampak buruk bagi unit kerja, hukuman bisa berupa teguran hingga sanksi sedang. Namun, jika pelanggaran tersebut berdampak pada kepentingan negara akan diberi hukuman disiplin berat.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa ASN yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus judi online akan menghadapi tindak lanjut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Bagi ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk segera memberhentikan sementara ASN tersebut, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tutupnya.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

BANTEN
Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:41

Penyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

KOTA TANGERANG
Syafana Ramadan Boarding Camp Gembleng Karakter Ratusan Siswa 3 Hari 2 Malam

Syafana Ramadan Boarding Camp Gembleng Karakter Ratusan Siswa 3 Hari 2 Malam

Rabu, 11 Maret 2026 | 14:06

Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill