Connect With Us

ASN Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Sementara Hingga Dipecat

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 25 September 2024 | 07:39

Ilustrasi judi slot online (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam judi online akan diberi sanksi tegas.

Dalam SE tersebut, langkah tegas yang diberikan mulai dari pemberhentian sementara hingga bisa saja berujung pemecatan.

Anas mengatakan, judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisa membawa dampak negatif bagi keuangan, sosial, dan psikologis. 

Lebih dari itu, keterlibatan dalam aktivitas ini berpotensi mendorong tindakan kriminal. Oleh karena itu, ASN yang terlibat akan menghadapi konsekuensi serius.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Anas pada Selasa, 24 September 2024.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online sudah mencapai Rp600 triliun. 

Untuk itu, Anas menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam judi online, akan dikenakan sanksi disiplin karena menyebabkan dampak buruk bagi unit kerja, hukuman bisa berupa teguran hingga sanksi sedang. Namun, jika pelanggaran tersebut berdampak pada kepentingan negara akan diberi hukuman disiplin berat.

Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa ASN yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus judi online akan menghadapi tindak lanjut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Bagi ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk segera memberhentikan sementara ASN tersebut, sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tutupnya.

NASIONAL
Agar Disukai Anak, BGN Dorong Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers

Agar Disukai Anak, BGN Dorong Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:09

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak hanya menyalurkan Makan Bergizi Gratis, tetapi juga aktif memberikan edukasi gizi kepada para siswa di sekolah dengan cara yang kreatif.

KAB. TANGERANG
Pos Modular Kesehatan Merah Putih Hadir di Pasar Kelapa Dua, Pedagang Bisa Cek Gratis

Pos Modular Kesehatan Merah Putih Hadir di Pasar Kelapa Dua, Pedagang Bisa Cek Gratis

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:13

Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kini, urusan cek kesehatan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

KOTA TANGERANG
617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill