Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com- Presiden Prabowo Subianto memastikan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara matang dan terukur.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo baru akan pindah ke IKN jika fasilitas utama seperti gedung parlemen, yakni DPR, kemudian gedung MA dan MK, serta infrastruktur dasar lainnya telah selesai dibangun.
"Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatifnya terpenuhi. Itu saja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Menurut Supratman, meskipun Undang-Undang IKN telah disahkan sejak Oktober 2023 dan revisi UU Daerah Khusus Jakarta juga sudah mendapatkan persetujuan DPR, keputusan final melalui Keputusan Presiden (Keppres) masih menunggu kesiapan infrastruktur.
Prabowo sendiri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses pemindahan ibu kota sesuai rencana. Namun, ia ingin memastikan bahwa IKN benar-benar siap sebagai pusat pemerintahan baru.
"Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti. Tetap akan Presiden selesaikan," kata Supratman.
TODAY TAGPeringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews