Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- Kabar gembira datang di awal tahun 2025! Akhir Januari mendatang akan ada long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga atau sekadar bersantai.
Rabu, 29 Januari 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tahun Baru Imlek merupakan perayaan untuk pergantian tahun menurut kalender lunar atau Cina bagi masyarakat Tionghoa.
Penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional sendiri sudah berlangsung sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002. Tradisi ini terus dilanjutkan setiap tahun dengan penyesuaian tanggal sesuai kalender lunar.
Tidak hanya libur nasional, pemerintah juga menetapkan Selasa, 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek. Dengan demikian, masyarakat memiliki dua hari libur berturut-turut, yakni Selasa dan Rabu.
Selain itu, bagi masyarakat muslim juga terdapat tanggal merah untuk perayaan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijiriah pada Senin, 27 Januari 2025. Sehingga, jika ditotal terdapat tiga tanggal merah di akhir bulan Januari 2025.
Bagi yang ingin memanfaatkan waktu libur lebih panjang, long weekend kali ini memberikan peluang istimewa. Libur panjang dimulai sejak Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Rabu, 29 Januari 2025. Dengan menambahkan cuti pada Kamis dan Jumat, 30-31 Januari 2025, masa liburan bisa diperpanjang hingga sembilan hari.
Rangkaian Libur Long Weekend Imlek 2025
Pastikan untuk memanfaatkan momen liburan ini dengan baik, baik untuk bersantai maupun mengeksplorasi tempat baru. Jika ingin berlibur, segera rencanakan perjalanan sejak dini untuk menghindari lonjakan harga tiket atau penginapan.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terlibat baku tembak dengan polisi di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews