Connect With Us

Ternyata Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Meski Masih Bekerja, Begini Caranya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Juli 2025 | 12:29

BPJS Ketenagakerjaan (sumber Antaranews/Google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih bekerja aktif. Fasilitas ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak peserta seperti pembayaran uang muka rumah atau sebagai dana cadangan tanpa harus menunggu pensiun, resign, atau terkena PHK.

Namun pencairan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, hanya peserta yang telah terdaftar di program JHT selama minimal 10 tahun yang berhak mengajukan pencairan sebagian.

Ada dua jenis pencairan sebagian yang bisa diajukan, yakni 10 persen dan 30 persen seperti dikutip dari detikFinance.

Pencairan 10 Persen

Berlaku untuk keperluan umum seperti kebutuhan finansial tertentu. Syarat dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP dan Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat berhenti kerja)
  • NPWP (jika ada)

Pencairan 30 Persen

Diperuntukkan khusus sebagai uang muka pembelian rumah. Selain dokumen di atas, diperlukan juga:

  • Dokumen perbankan dari bank rekanan
  • Buku tabungan bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembelian rumah

Perlu dicatat, pengambilan JHT sebagian bisa berdampak pada pengenaan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan dalam rentang lebih dari dua tahun.

Empat Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT

1. Melalui Lapak Asik Online

Cukup buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data awal (NIK, nama, dan nomor kepesertaan), lalu unggah dokumen. Peserta akan dijadwalkan untuk wawancara via video call. Jika lolos verifikasi, dana langsung ditransfer ke rekening.

2. Datang ke Kantor Cabang

Scan QR code yang tersedia di lokasi, isi data secara digital, dan ikuti instruksi. Setelah mengunggah dokumen, peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk proses wawancara langsung. Dana akan cair ke rekening yang didaftarkan.

3. Lewat Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO yang bisa diunduh di smartphone. Masuk ke menu Jaminan Hari Tua, pilih “Klaim JHT”, dan ikuti prosesnya hingga konfirmasi pengajuan. Pengajuan via JMO saat ini dibatasi maksimal Rp15 juta. Untuk jumlah lebih dari itu, harus melalui Lapak Asik atau kantor cabang.

4. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Peserta bisa datang langsung ke bank mitra BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama. Siapkan semua dokumen asli dan fotokopinya. Setelah verifikasi dan wawancara, proses pencairan akan langsung diproses ke rekening.

Demikian cara mengakses sebagian dana JHT saat masih aktif bekerja, tanpa harus menunggu masa pensiun. Meski begitu, penting untuk tetap mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang karena JHT pada dasarnya ditujukan untuk menjamin masa tua.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill