TANGERANGNEWS.com- Meski stok beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tercatat mencapai 1,5 juta ton, realisasi penyalurannya hingga pertengahan Juli 2025 masih sangat rendah.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat, baru sekitar 12,15 persen dari total target penyaluran SPHP yang telah tersalurkan di tahun ini.
“Realisasi penyaluran SPHP beras 2025, total sekarang adalah 12,15%, masih kecil karena baru mulai bulan Juli. Jadi total secara keseluruhan adalah 182.200 ton dari total pagu tahun 2025, yaitu 1,5 juta ton atau 12,15%,” ungkap Deputi Pengawasan Penerapan Keamanan Pangan Bapanas, Hermawan, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di Kemendagri, Selasa 22 Juli 2025, dikutip dari CNBC Indonesia.
Untuk semester kedua 2025, pemerintah menargetkan penyaluran SPHP sebesar 1,318 juta ton. Penyaluran ini diprioritaskan ke pasar rakyat melalui pengecer yang berada di daerah dengan harga beras melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) serta wilayah non-sentra produksi.
Selain pasar rakyat, jalur distribusi SPHP juga mencakup 80 ribu outlet Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, gerai pangan milik pemerintah daerah, program Gerakan Pangan Murah (GPM), serta outlet milik PT Pos Indonesia dan BUMN lainnya.
Hermawan mengungkapkan, perubahan dalam aturan kemasan. Jika sebelumnya beras SPHP tersedia dalam karung 50 kg, kini seluruh beras SPHP wajib dikemas dalam ukuran 5 kg.
“Tidak diperbolehkan lagi (yang dalam bentuk curah 50 kg). Jadi kemasannya hanya berupa kemasan 5 kg kalau misalnya ada yang menjual beras SPHP yang bukan bentuk 5 kg dan gambarnya sudah jelas, itu tidak diperbolehkan,“ tegasnya.
Untuk menjamin kejelasan informasi, seluruh pengecer diwajibkan memasang spanduk terkait isi, harga, dan kemasan. Pemerintah pun menetapkan harga SPHP berdasarkan zona wilayah, yakni Zona 1 Rp12.500/kg, Zona 2 Rp13.100/kg, dan Zona 3 Rp13.500/kg.
Masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan atau 10 kg beras SPHP dan tidak boleh memperjualbelikannya kembali.
Guna menjaga akurasi distribusi, Bapanas melakukan verifikasi ketat terhadap mitra penyalur yang mencakup nama dan NIK, alamat, kapasitas gudang, hingga dokumentasi foto toko. Hal ini menyusul temuan pada 2024 bahwa banyak data penyalur yang tidak akurat.
Untuk penyalur seperti pengecer dan KopDes/Kel, pembelian dibatasi maksimal 2 ton per transaksi. Namun mereka dapat kembali mengajukan pembelian jika stok telah habis dengan pelaporan melalui aplikasi Klik SPHP.
“Penegakan hukum sebagai jalan yang paling terakhir, apabila ditemukan unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,“ tutupnya.