Connect With Us

Awas, Kementan Temukan 212 Merek Beras Diduga Pakai Label Palsu 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:16

Kios beras di Kota Tangerang, Selasa 27 Februari 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan mengungkap adanya 212 merek beras yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Berdasarkan temuan ini, sebagian besar dari produk tersebut diduga telah melakukan praktik pengemasan yang menyesatkan.

Modus yang digunakan antara lain memasarkan beras biasa dengan label premium atau medium, serta mencantumkan berat yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 86 persen produk terbukti menggunakan label palsu.

“Bahkan ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam pernyataannya, dikutip dari rri.co.id, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurutnya, perbedaan harga akibat label palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Bila dikalikan dengan jumlah konsumsi nasional, potensi kerugian bisa mencapai lebih dari Rp99 triliun setiap tahunnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen yang diduga melanggar aturan mutu dan takaran beras. Pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap penyelidikan.

Empat perusahaan produsen beras yang diperiksa pada Kamis, 10 Juli 2025, adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari (Japfa). 

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama tim dari Kementan menemukan berbagai merek dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Beberapa merek yang disebut dalam konferensi pers Menteri Pertanian meliputi:

  • Wilmar Group (sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta): Sania, Sovia, Fortune, Siip
  • PT Food Station Tjipinang Jaya (sampel dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh): Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos
  • PT Belitang Panen Raya (sampel dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, Jabodetabek): Raja Platinum, Raja Ultima
  • PT Unifood Candi Indonesia (sampel dari Jabodetabek, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat): Larisst, Leezaat
  • PT Buyung Poetra Sembada Tbk (sampel dari Jawa Tengah, Lampung): Topi Koki
  • PT Bintang Terang Lestari Abadi (sampel dari Sumatera Utara, Aceh): Elephas Maximus, Slyp Hummer
  • PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek): Ayana
  • PT Subur Jaya Indotama (sampel dari Lampung): Dua Koki, Beras Subur Jaya
  • CV Bumi Jaya Sejati (sampel dari Lampung): Raja Udang, Kakak Adik
  • PT Jaya Utama Santikah (sampel dari Jabodetabek): Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi.
KOTA TANGERANG
Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Potensi Parkir Liar Miliaran Rupiah, Komisi III DPRD Minta PT TNG Ambil Alih

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:49

Maraknya parkir liar yang masih menjamur di berbagai titik Kota Tangerang dinilai menjadi penyebab bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill