TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon mulai tahun 2026. Kebijakan ini nantinya hanya akan memperbolehkan masyarakat yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk membeli LPG 3 kg.
Rencana pembatasan ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026 dilansir dari CNN Indonesia.
Panja ini terdiri dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan perwakilan pemerintah, termasuk Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Dalam rapat tersebut, Anggota Banggar DPR RI Marwan Cik Asan mengatakan, pemerintah akan terus mendorong efektivitas kebijakan subsidi, termasuk LPG 3 kg.
"Pemerintah terus melakukan reformasi kebijakan subsidi dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas penyaluran subsidi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian nasional," ucap Marwan di ruang rapat DPR RI, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
Marwan kemudian menjelaskan, kebijakan subsidi energi 2026 terdiri dari dua hal utama. Pertama, subsidi untuk BBM dan LPG 3 kg.
Menurutnya, subsidi tersebut mencakup bantuan untuk solar dan minyak tanah, lalu subsidi BBM yang hanya bisa diakses setelah pengguna melakukan registrasi.
Untuk LPG 3 kg, pendistribusian subsidi akan didasarkan pada integrasi data penerima manfaat yang akurat.
"Kebijakan tersebut, antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam DTSEN," jelasnya.
Lanjutnya, transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Selain LPG dan BBM, pemerintah bersama DPR RI juga membahas subsidi listrik yang akan diberikan berdasarkan data DTSEN.
Penggunaan data yang sama diharapkan bisa menjamin subsidi listrik lebih tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk tetap mengedepankan transisi energi secara hati-hati agar tidak berdampak buruk pada sektor ketenagalistrikan dan kemampuan keuangan negara.
Setelah pembacaan laporan Panja Asumsi Dasar, tiga panja lainnya juga menyampaikan laporan mereka secara bergiliran.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah kemudian meminta tanggapan dari seluruh peserta sidang.
"Terhadap 4 laporan panja, baik Panja Asumsi, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Belanja Pemerintah Pusat, dan Panja Belanja Transfer ke Daerah dapat disetujui?" tanya Said yang langsung dijawab setuju oleh para anggota Banggar DPR RI dan pemerintah.
Adapun hasil laporan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025 untuk dibahas lebih lanjut dan dijadikan dasar penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2026.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan masukan tersebut akan digunakan dalam penyusunan nota keuangan.
"Kami menyampaikan terima kasih atas laporan panja dan memperhatikan dengan seksama seluruh laporan untuk menjadi bahan bagi kami menulis Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang insyaallah nanti akan disampaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) 15 Agustus (2025)," ujar Sri Mulyani.