Connect With Us

Prabowo Turun Gunung, Warung Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg Tapi Ada Syaratnya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 4 Februari 2025 | 12:23

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Presiden. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto akhirnya memberikan kelegaan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg. 

Pasalnya, kebijakan yang melarang pihak lain selain agen dan pangkalan menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025 dibatalkan, maka warung pengecer sudah kembali diizinkan untuk berjualan seperti biasa. 

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025 dikutip dari Kompas.

Menurut Dasco, komunikasi antara DPR dan Presiden telah menghasilkan arahan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan harga LPG subsidi di tingkat pengecer sehingga tidak memberatkan masyarakat. 

"Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan LPG yang sempat terjadi, di mana masyarakat harus antre panjang di pangkalan resmi. Dengan diaktifkannya kembali warung pengecer, diharapkan akses LPG 3 kg menjadi lebih mudah dan harga tetap terjaga. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pengecer yang diaktifkan kembali nantinya akan diproses dan diawasi secara ketat agar distribusi gas berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari upaya tata kelola penjualan LPG subsidi agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru yang mengatur harga jual LPG di tingkat pengecer sehingga tidak terjadi lonjakan harga. 

Artinya, LPG 3 kg yang dijual di warung pengecer harus mengikuti batasan harga yang sudah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

Kebijakan baru ini lahir setelah adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi LPG subsidi yang sempat menuai polemik. 

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill