Connect With Us

Subsidi LPG 2026 Masih Berbasis Komoditas, Pemerintah Batasi Hingga Desil 7-8

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:43

Ilustrasi gas LPG 3 Kg dijual di warung-warung pengecer. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan subsidi energi tahun depan, khususnya LPG tabung 3 kg, masih akan berbasis pada komoditas. 

Meski begitu, pemerintah akan mulai memperketat penerimaannya agar lebih tepat sasaran.

Bahlil mengatakan, subsidi LPG hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 7 hingga 8. 

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan dijadikan acuan utama dalam pengendalian kuota subsidi.

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ujar Bahlil dikutip dari detikcom, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kata dia, pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengguna LPG juga akan dimulai tahun depan, sehingga masyarakat mampu diminta tidak lagi menggunakan LPG subsidi. 

“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” tambahnya.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan Rp210,06 triliun untuk subsidi energi, naik 13,4% dibandingkan tahun lalu. 

Anggaran terbesar dialokasikan untuk subsidi listrik masyarakat berdaya 450-900 VA sebesar Rp104,64 triliun. 

Selain itu, subsidi juga diberikan untuk BBM tertentu senilai Rp25,1 triliun dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp80,3 triliun.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill