TANGERANGNEWS.com-Krisis sampah di Indonesia sudah masuk tahap darurat. Tak hanya berurusan dengan hukum negara, kini warga yang nekat membuang sampah sembarangan juga harus berhadapan dengan hukum agama.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq secara tegas mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
Hal ini ditegaskan dalam aksi nyata peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Selasa 17 Februari 2026.
Menurut Menteri Hanif, Indonesia tidak punya waktu lagi untuk menunda perbaikan. Sampah yang tidak terkelola bukan sekadar pemandangan buruk, tapi sudah mengancam kesehatan dan memperparah perubahan iklim.
"Kita harus putus rantai ini dari hulunya. Target kita jelas mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, MUI juga kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
Membuang sampah ke perairan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemaslahatan umat.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
KLH/BPLH kini tengah gencar meningkatkan literasi publik dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan dukungan para ulama, diharapkan masyarakat memiliki energi baru untuk lebih disiplin dalam mengelola limbah mereka.
Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan dunia usaha ini diharapkan menjadi kunci utama untuk menyelamatkan ekosistem sungai dan laut Indonesia sebelum terlambat.