Connect With Us

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15

Kamera ETLE. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition atau sistem tilang elektronik dengan pendeteksi wajah pengendara.

Teknologi tersebut dikembangkan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meski pelat nomor kendaraan sengaja ditutup, dilepas, atau tidak terbaca kamera ETLE.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, sistem ETLE Face Recognition sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi ini akan bekerja ketika kamera ETLE gagal membaca pelat nomor kendaraan, kendaraan belum terdaftar, terdapat ketidaksesuaian data registrasi, maupun saat diperlukan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” tulis Humas Polri dikutip dari Detik, Selasa 26 Mei 2026.

Dengan sistem tersebut, kamera ETLE nantinya tidak hanya mengandalkan pembacaan nomor polisi kendaraan, tetapi juga mampu mengenali wajah pengemudi secara digital untuk proses identifikasi pelanggaran.

Penggunaan teknologi ini diklaim menjadi solusi atas maraknya pengendara motor yang sengaja menutupi pelat nomor menggunakan stiker, masker, kertas hingga melepas pelat nomor kendaraan agar lolos dari pantauan ETLE.

Polri menegaskan kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan tetap termasuk pelanggaran lalu lintas.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor resmi.

Sementara dalam Pasal 280 UU yang sama disebutkan pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Humas Polri.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

BANTEN
Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Terlalu Lama Menatap Layar Gadget Bisa Picu Digital Eye Strain, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:57

Kebiasaan menggunakan perangkat digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari mengecek ponsel setelah bangun tidur, bekerja di depan komputer, hingga menghabiskan waktu dengan media sosial atau menonton tayangan melalui layar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill