Connect With Us

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15

Kamera ETLE. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition atau sistem tilang elektronik dengan pendeteksi wajah pengendara.

Teknologi tersebut dikembangkan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meski pelat nomor kendaraan sengaja ditutup, dilepas, atau tidak terbaca kamera ETLE.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, sistem ETLE Face Recognition sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi ini akan bekerja ketika kamera ETLE gagal membaca pelat nomor kendaraan, kendaraan belum terdaftar, terdapat ketidaksesuaian data registrasi, maupun saat diperlukan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” tulis Humas Polri dikutip dari Detik, Selasa 26 Mei 2026.

Dengan sistem tersebut, kamera ETLE nantinya tidak hanya mengandalkan pembacaan nomor polisi kendaraan, tetapi juga mampu mengenali wajah pengemudi secara digital untuk proses identifikasi pelanggaran.

Penggunaan teknologi ini diklaim menjadi solusi atas maraknya pengendara motor yang sengaja menutupi pelat nomor menggunakan stiker, masker, kertas hingga melepas pelat nomor kendaraan agar lolos dari pantauan ETLE.

Polri menegaskan kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan tetap termasuk pelanggaran lalu lintas.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor resmi.

Sementara dalam Pasal 280 UU yang sama disebutkan pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Humas Polri.

OPINI
Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:44

Ada yang patut kita renungkan dari program 108 polisi yang ditugaskan menjadi “Bapak Asuh” bagi pelajar di Kota Tangerang. Sekilas, program ini terdengar menenangkan.

KAB. TANGERANG
300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

300 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Berat, Truk ODOL Jadi Biang Kerok

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:57

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mencatat ada sepanjang 300 kilometer (Km) jalan di wilayahnya mengalami kerusakan berat.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill