Connect With Us

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15

Kamera ETLE. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition atau sistem tilang elektronik dengan pendeteksi wajah pengendara.

Teknologi tersebut dikembangkan untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meski pelat nomor kendaraan sengaja ditutup, dilepas, atau tidak terbaca kamera ETLE.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, sistem ETLE Face Recognition sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi ini akan bekerja ketika kamera ETLE gagal membaca pelat nomor kendaraan, kendaraan belum terdaftar, terdapat ketidaksesuaian data registrasi, maupun saat diperlukan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data,” tulis Humas Polri dikutip dari Detik, Selasa 26 Mei 2026.

Dengan sistem tersebut, kamera ETLE nantinya tidak hanya mengandalkan pembacaan nomor polisi kendaraan, tetapi juga mampu mengenali wajah pengemudi secara digital untuk proses identifikasi pelanggaran.

Penggunaan teknologi ini diklaim menjadi solusi atas maraknya pengendara motor yang sengaja menutupi pelat nomor menggunakan stiker, masker, kertas hingga melepas pelat nomor kendaraan agar lolos dari pantauan ETLE.

Polri menegaskan kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan tetap termasuk pelanggaran lalu lintas.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor resmi.

Sementara dalam Pasal 280 UU yang sama disebutkan pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat,” tulis Humas Polri.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill