Connect With Us

Pendidikan Gratis Harus Diwujudkan

| Selasa, 17 Juli 2018 | 16:00

Moch Ojat Sudrajat S. (Istimewa / Istimewa)

Oleh: Moch Ojat Sudrajat S)*

TANGERANGNEWS.com-Pendidikan menjadi satu dari tiga program prioritas yang dicanangkan disamping infrasturktur dan kesehatan. Sekolah gratis, menjadi program unggulan didalamnya. Sebenarnya masyarakat telah menunggu program tersebut sejak tahun lalu. Entah mengapa belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terutama oleh orang tua peserta didik khususnya SMA/dan SMK.

Padahal, pendidikan gratis di Provinsi Banten, sebagaimana dijanjikan oleh Bapak Gubernur saat kampanye dulu, sangat bisa diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Bagi kami, masyarakat awam,  sebenarnya tidak terlalu sulit memahami bagaimana wajib sekolah dasar hingga ke jenjang SMAN dan SMKN dapat ditanggung oleh negara (gratis). Pendanaan sekolah yang selama ini berjalan, seperti yang sudah diketahui umum, berdasarkan  UU No. 20/ 2003 tentang pendidikan dan PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah pusat diimplentasikan dalam bentuk Dana BOS Nasional; Pemerintah Daerah diimplementasikan dalam bentuk Dana BOS Daerah (BOSDA); Masyarakat (salah satunya dari orang tua peserta didik), diimplementsikan dalam bentuk sumbangan (setelah keluarnya Permendikbu 75 Tahun 2006 Jo Peraturan Gubernur Banten No. 30 Tahun 2017 tentang Komitr Sekolah.

Sekarang, telah dialokasikan Rp 400 Miliar untuk Bosda SMA/SMK. Maka, cara kami menghitung pembiayaan sekolah gratis adalah sebaga berikut: nilai ideal operasional sekolah SMA/SMK dikurangi Dana BOS Nasional dan Dana BOSDA atau (Nilai Ideal Oprasional – BOSNAS-BOSDA). Artinya, dengan teranggarkannya per siswa SMA dari BOSDA 2,1 juta dan untuk SMKN persiswa 2,4 juta sedangkan dari BOSNAS sebesar 1,4 persiswa menurut pendapat saya sudah mendekati nilai ideal untuk oprasional sekolah walaupun mungkin untuk SMK masih agak berat mengingat SMK lebih banyak prakteknya.

Persoalannya adalah hanya tinggal diatur Juknis dan Juklak penggunaannya. Dalam Juknis BOS Nasional terdapat 15 Komponen pembiayaan, sehingga Pemprov  Banten tinggal memilih dan memastikan komponen mana yang akan dibiayai, sedangkan BOSDA saat ini baru ada dua  komponen pembiayaan yang dibayarkan, yakni biaya daya dan jasa serta  biaya gaji guru dan TU honorer, sehingga tidak terjadi tumpeng tindih anggaran.

Juknis ini penting untuk segera diketahui oleh segenap peenyelenggara pendidikan karena nyaris bisa dikatakan selama ini penyaluran dana BOSDA ada  namun juknisnya tidak ada, hal ini untuk menjawab pertanyaan, seandainya BOSDA hanya membiayai dua komponen saja, maka untuk apa dianggarkan sampai Rp 400 Miliar di tahun 2018 dan Rp 174 Miliar di tahun 2017. 

Juknis BOSDA ini diharapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur agar ada kekuatan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Harapan kami  kepada Gubernur Banten, agar sekolah tetap dapat menerima sumbangan selama itu tidak mengikat, dan tidak dikoordinir atau digiring pemufakatannya oleh pihak – pihak tertentu, sehingga tidak ada pembatasan baik yang mampu maupun yang tidak mampu ketika akan memberikan sumbangan kepada sekolah. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong dan sesuai dengan Permendikbud No. 75/2016 dan Pergub Banten No. 30/2017. 

Hal terakhir yang mesti digarisbawahi dalam program sekolah gratis adalah persoalan pertanggungjawaban masalah keuangan. Ini sensitif, oleh karenanya laporan pertanggungjawaban adalah langkah yang terbaik yang harus dibuat oleh sekolah selaku pengguna anggaran, bisa dalam bentuk bulanan atau tiga bulanan atau enam bulanan. Dan saya sangat menginginkan sekali agar laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA ini dibuatkan aplikasinya sehingga ketika Bapak Gubernur pun ingin melihat atau ingin menyampaikan sesuatu kepada pihak sekolah tidak harus menunggu lagi.

Sekali lagi pendidikan gratis  di Provinsi Banten harus segera terwujud, dan mendesak kepada Bapak Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Gubernur Tentang Juknis BOSDA Provinsi Banten agar tidak ada lagi keraguan dan kebingungan yang terjadi di lapangan ( di sekolah – sekolah).  

)* Pengamat Pendidikan

TANGSEL
Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:40

Pelaku penusukan seorang lansia di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 3 Mei 2026, ditangkap aparat Kepolisian.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill