Connect With Us

Segini Besaran Harga Rumah Subsidi di Tangerang, Naik Jadi Rp185 Juta

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:20

Ilustrasi rumah bersubsidi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini pemerintah menerbitkan peraturan terkait penetapan batas harga rumah subsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam aturan Kepmen tersebut meliputi batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang sebelumnya telah terlebih dahulu diterbitkan seperti dilansir dari indonesiabaik.id, Selasa, 11 Juli 2023.

Diketahui, terdapat kenaikan harga maksimal sekitar 7 hingga 8 persen dari harga semula batasan rumah subsidi yang dikelompokan berdasarkan daerah di lima wilayahnya, termasuk Tangerang.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki batasan daftar harga rumah subsidi sebear Rp181 juta pada 2023, dan akan mengalami kenaikan menjadi Rp185 juta mulai 2024 mendatang.

Batasan harga rumah subsidi tersebut juga berlaku terhadap Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI.

Daftar Batas Harga Rumah Subsidi

Berikut rincian dari batasan harga rumah subsidi berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023:

  • Rp162 juta (2023) => Rp166 juta (2024)
    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
  • Rp177 juta (2023) => Rp182 juta (2024)
    Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
  • Rp168 juta (2023) => Rp173 juta (2024)
    Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
  • Rp181 juta (2023) => Rp185 juta (2024)
    Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI
  • Rp234 juta (2023) => Rp240 juta (2024)
    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan

Meski mengalami kenaikan harga rumah subsidi, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah guna menjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk 2024 di masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill