Connect With Us

Segini Besaran Harga Rumah Subsidi di Tangerang, Naik Jadi Rp185 Juta

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:20

Ilustrasi rumah bersubsidi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini pemerintah menerbitkan peraturan terkait penetapan batas harga rumah subsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Dalam aturan Kepmen tersebut meliputi batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang sebelumnya telah terlebih dahulu diterbitkan seperti dilansir dari indonesiabaik.id, Selasa, 11 Juli 2023.

Diketahui, terdapat kenaikan harga maksimal sekitar 7 hingga 8 persen dari harga semula batasan rumah subsidi yang dikelompokan berdasarkan daerah di lima wilayahnya, termasuk Tangerang.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki batasan daftar harga rumah subsidi sebear Rp181 juta pada 2023, dan akan mengalami kenaikan menjadi Rp185 juta mulai 2024 mendatang.

Batasan harga rumah subsidi tersebut juga berlaku terhadap Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI.

Daftar Batas Harga Rumah Subsidi

Berikut rincian dari batasan harga rumah subsidi berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023:

  • Rp162 juta (2023) => Rp166 juta (2024)
    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
  • Rp177 juta (2023) => Rp182 juta (2024)
    Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
  • Rp168 juta (2023) => Rp173 juta (2024)
    Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
  • Rp181 juta (2023) => Rp185 juta (2024)
    Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI
  • Rp234 juta (2023) => Rp240 juta (2024)
    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan

Meski mengalami kenaikan harga rumah subsidi, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah guna menjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk 2024 di masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill