Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini pemerintah menerbitkan peraturan terkait penetapan batas harga rumah subsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam aturan Kepmen tersebut meliputi batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang sebelumnya telah terlebih dahulu diterbitkan seperti dilansir dari indonesiabaik.id, Selasa, 11 Juli 2023.
Diketahui, terdapat kenaikan harga maksimal sekitar 7 hingga 8 persen dari harga semula batasan rumah subsidi yang dikelompokan berdasarkan daerah di lima wilayahnya, termasuk Tangerang.
Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki batasan daftar harga rumah subsidi sebear Rp181 juta pada 2023, dan akan mengalami kenaikan menjadi Rp185 juta mulai 2024 mendatang.
Batasan harga rumah subsidi tersebut juga berlaku terhadap Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam UI.
Berikut rincian dari batasan harga rumah subsidi berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023:
Meski mengalami kenaikan harga rumah subsidi, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah guna menjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk 2024 di masing-masing zona. Sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
TODAY TAGKesibukan ayah mencari nafkah saat ini secara tidak langsung telah mengikis perannya sebagai pendidik dan pelindung keluarga. Hari ini banyak anak-anak yang merasa kehilangan sosok ayahnya, baik secara fisik maupun psikis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kreativitas masyarakat di era kecerdasan buatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang membuka pendaftaran untuk program Kelas Literasi: AI Content Creation Bootcamp.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews