Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya
Rabu, 19 November 2025 | 13:34
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
TANGERANGNEWS.com- Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan, terutama dari sisi fasilitas dan segmen pasarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, perumahan dengan label “regency” umumnya menawarkan desain dan unit yang lebih eksklusif.
Istilah ini digunakan untuk mengelompokkan jenis hunian landed berdasarkan kelasnya, mirip dengan perbedaan antara kondominium dan apartemen pada hunian vertikal.
Sementara itu, perumahan dengan embel-embel “residence” lebih mencerminkan hunian yang fungsional dan sederhana. Lokasinya pun cenderung berada di pinggiran kota dengan akses yang lebih terbatas.
"Dan harganya tentu lebih terjangkau," kata Bambang dikutip dari Kompas, Rabu, 7 Mei 2025.
Dari segi luas unit, regency umumnya berada di area yang lebih dekat ke pusat kota, sehingga ukuran lahan per unit bisa lebih kecil. Namun, dalam praktiknya kini banyak juga perumahan bernama residence yang berada di pinggiran kota dengan lahan kecil dan model cluster.
"Tapi sekarang ini sering menggunakan residence tapi luasannya juga kecil, semacam cluster-cluster di pinggiran kota," pungkasnya.
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
TODAY TAGMemasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews