Connect With Us

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Ilustrasi perumahan subsidi di Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan, terutama dari sisi fasilitas dan segmen pasarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, perumahan dengan label “regency” umumnya menawarkan desain dan unit yang lebih eksklusif. 

Istilah ini digunakan untuk mengelompokkan jenis hunian landed berdasarkan kelasnya, mirip dengan perbedaan antara kondominium dan apartemen pada hunian vertikal.

Sementara itu, perumahan dengan embel-embel “residence” lebih mencerminkan hunian yang fungsional dan sederhana. Lokasinya pun cenderung berada di pinggiran kota dengan akses yang lebih terbatas.

"Dan harganya tentu lebih terjangkau," kata Bambang dikutip dari Kompas, Rabu, 7 Mei 2025.

Dari segi luas unit, regency umumnya berada di area yang lebih dekat ke pusat kota, sehingga ukuran lahan per unit bisa lebih kecil. Namun, dalam praktiknya kini banyak juga perumahan bernama residence yang berada di pinggiran kota dengan lahan kecil dan model cluster.

"Tapi sekarang ini sering menggunakan residence tapi luasannya juga kecil, semacam cluster-cluster di pinggiran kota," pungkasnya.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill