TANGERANGNEWS.com- Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan, terutama dari sisi fasilitas dan segmen pasarnya.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, perumahan dengan label “regency” umumnya menawarkan desain dan unit yang lebih eksklusif.
Istilah ini digunakan untuk mengelompokkan jenis hunian landed berdasarkan kelasnya, mirip dengan perbedaan antara kondominium dan apartemen pada hunian vertikal.
Sementara itu, perumahan dengan embel-embel “residence” lebih mencerminkan hunian yang fungsional dan sederhana. Lokasinya pun cenderung berada di pinggiran kota dengan akses yang lebih terbatas.
"Dan harganya tentu lebih terjangkau," kata Bambang dikutip dari Kompas, Rabu, 7 Mei 2025.
Dari segi luas unit, regency umumnya berada di area yang lebih dekat ke pusat kota, sehingga ukuran lahan per unit bisa lebih kecil. Namun, dalam praktiknya kini banyak juga perumahan bernama residence yang berada di pinggiran kota dengan lahan kecil dan model cluster.
"Tapi sekarang ini sering menggunakan residence tapi luasannya juga kecil, semacam cluster-cluster di pinggiran kota," pungkasnya.