Catat Beragam Promo Mulai Rp70 dari Danamon
Selasa, 7 Juli 2026 | 22:07
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
TANGERANGNEWS.com-Suporter klub sepakbola Indonesia telah terkenal dengan fanatismenya yang sangat tinggi sehingga kerap melakukan aksi nekat.
Usai tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu, sejumlah peristiwa yang melibatkan suporter Indonesia masih saja terjadi.
Seperti insiden oknum suporter yang menggedor-gedor dan melempari bus timnas Thailand pada pertandingan Piala AFF beberapa waktu lalu.
Kejadian serupa pun baru saja menimpa bus yang mengangkut kesebelasan tim Persis Solo. Mereka mengalami aksi pelemparan oleh oknum yang mengaku suporter Persita, usai laga kontra pada 28 Januari 2023, lalu.
Rentetan kejadian tersebut tentunya telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, sebenarnya terkait dengan suporter telah diatur dalam Undang-undang.
Kebijakan mengenai suporter termaktub dalam UU No 11/2022 tentang keolahragaan. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan mengenai suporter secara detail dalam Pasal 54.
Dalam pasal 54 ayat 4 berbunyi, penyelenggara kegiatan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
Hak penonton sendiri dirincikan dalam Pasal 54 ayat 5 yang menyebutkan:
1. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga.
2. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk yang dimiliki.
3. Mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan
Selain itu, dalam Pasal 55 juga disebutkan hak penonton atau suporter:
1. Suporter berhak mendapat perlindungan hukum.
2. Suporter berhak untuk mendapatkan pembinaan.
3. Suporter memiliki hak untuk memberikan dukungan baik secara langsung atau tidak langsung kepada klub atau tim yang dibelanya.
4. Penonton atau suporter berhak memiliki klub yang disukainya lewat pembelian saham.
Lalu, apa yang terjadi pada klub jika suporternya melanggar hukum yang berlaku? Seperti misalnya, melakukan keonaran, dan merusak fasilitas umum.
Bagi oknum suporter yang melanggar hukum dapat dijerat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 untuk 406 tentang pengrusakan fasilitas umum.
Ini artinya, pihak kepolisian berhak untuk menangkap suporter yang melakukan tindakan pengrusakan dan melanggar ketertiban dan keamanan.
Hal ini juga berdampak pada nama baik dari klub tersebut, sehingga akan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Tentunya, hal ini akan menjauhkan klub dari sponsor.
Tanpa adanya sponsor, pendanaan dan operasional klub tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga mengancam keberlangsungan klub tersebut.
Sebagai informasi, pihak manajemen Persita Tangerang dan panitia pelaksana telah melakukan penindakan tegas bersama dengan kepolisian terhadap sejumlah oknum suporter yang melakukan aksi pelemparan bus tersebut.
"Sejatinya, rivalitas hanya berjalan selama 90 menit di atas lapangan hijau, serta diselesaikan dengan cara yang adil dan sportif," tulis Persita melalui akun Instagram resminya.
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
TODAY TAGProgram sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
Pelaksanaan tahap pertama perpindahan layanan keberangkatan jemaah umrah rombongan melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang dimulai sejak 1 Juli 2026 lalu dilaporkan berjalan dengan lancar.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews