Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak
Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43
Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.
TANGERANGNEWS.com-Suporter klub sepakbola Indonesia telah terkenal dengan fanatismenya yang sangat tinggi sehingga kerap melakukan aksi nekat.
Usai tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu, sejumlah peristiwa yang melibatkan suporter Indonesia masih saja terjadi.
Seperti insiden oknum suporter yang menggedor-gedor dan melempari bus timnas Thailand pada pertandingan Piala AFF beberapa waktu lalu.
Kejadian serupa pun baru saja menimpa bus yang mengangkut kesebelasan tim Persis Solo. Mereka mengalami aksi pelemparan oleh oknum yang mengaku suporter Persita, usai laga kontra pada 28 Januari 2023, lalu.
Rentetan kejadian tersebut tentunya telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, sebenarnya terkait dengan suporter telah diatur dalam Undang-undang.
Kebijakan mengenai suporter termaktub dalam UU No 11/2022 tentang keolahragaan. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan mengenai suporter secara detail dalam Pasal 54.
Dalam pasal 54 ayat 4 berbunyi, penyelenggara kegiatan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
Hak penonton sendiri dirincikan dalam Pasal 54 ayat 5 yang menyebutkan:
1. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga.
2. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk yang dimiliki.
3. Mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan
Selain itu, dalam Pasal 55 juga disebutkan hak penonton atau suporter:
1. Suporter berhak mendapat perlindungan hukum.
2. Suporter berhak untuk mendapatkan pembinaan.
3. Suporter memiliki hak untuk memberikan dukungan baik secara langsung atau tidak langsung kepada klub atau tim yang dibelanya.
4. Penonton atau suporter berhak memiliki klub yang disukainya lewat pembelian saham.
Lalu, apa yang terjadi pada klub jika suporternya melanggar hukum yang berlaku? Seperti misalnya, melakukan keonaran, dan merusak fasilitas umum.
Bagi oknum suporter yang melanggar hukum dapat dijerat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 untuk 406 tentang pengrusakan fasilitas umum.
Ini artinya, pihak kepolisian berhak untuk menangkap suporter yang melakukan tindakan pengrusakan dan melanggar ketertiban dan keamanan.
Hal ini juga berdampak pada nama baik dari klub tersebut, sehingga akan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Tentunya, hal ini akan menjauhkan klub dari sponsor.
Tanpa adanya sponsor, pendanaan dan operasional klub tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga mengancam keberlangsungan klub tersebut.
Sebagai informasi, pihak manajemen Persita Tangerang dan panitia pelaksana telah melakukan penindakan tegas bersama dengan kepolisian terhadap sejumlah oknum suporter yang melakukan aksi pelemparan bus tersebut.
"Sejatinya, rivalitas hanya berjalan selama 90 menit di atas lapangan hijau, serta diselesaikan dengan cara yang adil dan sportif," tulis Persita melalui akun Instagram resminya.
Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.
TODAY TAGSebuah kebakaran hebat melanda lapak limbah penyimpanan drum bekas bahan kimia yang berlokasi di Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 20 Juni 2026 malam.
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews