Connect With Us

Ini Hal yang Menimpa Klub Sepakbola Jika Suporternya Melanggar Peraturan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 30 Januari 2023 | 17:33

Kericuhan supporter sepakbola usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022, malam, berakhir tragis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Suporter klub sepakbola Indonesia telah terkenal dengan fanatismenya yang sangat tinggi sehingga kerap melakukan aksi nekat.

Usai tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu, sejumlah peristiwa yang melibatkan suporter Indonesia masih saja terjadi.

Seperti insiden oknum suporter yang menggedor-gedor dan melempari bus timnas Thailand pada pertandingan Piala AFF beberapa waktu lalu.

Kejadian serupa pun baru saja menimpa bus yang mengangkut kesebelasan tim Persis Solo. Mereka mengalami aksi pelemparan oleh oknum yang mengaku suporter Persita, usai laga kontra pada 28 Januari 2023, lalu.

Rentetan kejadian tersebut tentunya telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, sebenarnya terkait dengan suporter telah diatur dalam Undang-undang.

Kebijakan mengenai suporter termaktub dalam UU No 11/2022 tentang keolahragaan. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan mengenai suporter secara detail dalam Pasal 54.

Dalam pasal 54 ayat 4 berbunyi, penyelenggara kegiatan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

 

Hak penonton sendiri dirincikan dalam Pasal 54 ayat 5 yang menyebutkan:

1. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga.

2. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk yang dimiliki.

3. Mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan

 

Selain itu, dalam Pasal 55 juga disebutkan hak penonton atau suporter:

1. Suporter berhak mendapat perlindungan hukum.

2. Suporter berhak untuk mendapatkan pembinaan.

3. Suporter memiliki hak untuk memberikan dukungan baik secara langsung atau tidak langsung kepada klub atau tim yang dibelanya.

4. Penonton atau suporter berhak memiliki klub yang disukainya lewat pembelian saham.

 

Lalu, apa yang terjadi pada klub jika suporternya melanggar hukum yang berlaku? Seperti misalnya, melakukan keonaran, dan merusak fasilitas umum.

Bagi oknum suporter yang melanggar hukum dapat dijerat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 untuk 406 tentang pengrusakan fasilitas umum. 

Ini artinya, pihak kepolisian berhak untuk menangkap suporter yang melakukan tindakan pengrusakan dan melanggar ketertiban dan keamanan. 

Hal ini juga berdampak pada nama baik dari klub tersebut, sehingga akan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Tentunya, hal ini akan menjauhkan klub dari sponsor.

Tanpa adanya sponsor, pendanaan dan operasional klub tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga mengancam keberlangsungan klub tersebut.

Sebagai informasi, pihak manajemen Persita Tangerang dan panitia pelaksana telah melakukan penindakan tegas bersama dengan kepolisian terhadap sejumlah oknum suporter yang melakukan aksi pelemparan bus tersebut.

"Sejatinya, rivalitas hanya berjalan selama 90 menit di atas lapangan hijau, serta diselesaikan dengan cara yang adil dan sportif," tulis Persita melalui akun Instagram resminya.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:25

RS Mandaya Royal Puri resmi meluncurkan teknologi robot Zamenix, inovasi terbaru untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill