Connect With Us

Ini Hal yang Menimpa Klub Sepakbola Jika Suporternya Melanggar Peraturan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 30 Januari 2023 | 17:33

Kericuhan supporter sepakbola usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022, malam, berakhir tragis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Suporter klub sepakbola Indonesia telah terkenal dengan fanatismenya yang sangat tinggi sehingga kerap melakukan aksi nekat.

Usai tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 lalu, sejumlah peristiwa yang melibatkan suporter Indonesia masih saja terjadi.

Seperti insiden oknum suporter yang menggedor-gedor dan melempari bus timnas Thailand pada pertandingan Piala AFF beberapa waktu lalu.

Kejadian serupa pun baru saja menimpa bus yang mengangkut kesebelasan tim Persis Solo. Mereka mengalami aksi pelemparan oleh oknum yang mengaku suporter Persita, usai laga kontra pada 28 Januari 2023, lalu.

Rentetan kejadian tersebut tentunya telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, sebenarnya terkait dengan suporter telah diatur dalam Undang-undang.

Kebijakan mengenai suporter termaktub dalam UU No 11/2022 tentang keolahragaan. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan mengenai suporter secara detail dalam Pasal 54.

Dalam pasal 54 ayat 4 berbunyi, penyelenggara kegiatan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

 

Hak penonton sendiri dirincikan dalam Pasal 54 ayat 5 yang menyebutkan:

1. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga.

2. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk yang dimiliki.

3. Mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan

 

Selain itu, dalam Pasal 55 juga disebutkan hak penonton atau suporter:

1. Suporter berhak mendapat perlindungan hukum.

2. Suporter berhak untuk mendapatkan pembinaan.

3. Suporter memiliki hak untuk memberikan dukungan baik secara langsung atau tidak langsung kepada klub atau tim yang dibelanya.

4. Penonton atau suporter berhak memiliki klub yang disukainya lewat pembelian saham.

 

Lalu, apa yang terjadi pada klub jika suporternya melanggar hukum yang berlaku? Seperti misalnya, melakukan keonaran, dan merusak fasilitas umum.

Bagi oknum suporter yang melanggar hukum dapat dijerat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 untuk 406 tentang pengrusakan fasilitas umum. 

Ini artinya, pihak kepolisian berhak untuk menangkap suporter yang melakukan tindakan pengrusakan dan melanggar ketertiban dan keamanan. 

Hal ini juga berdampak pada nama baik dari klub tersebut, sehingga akan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Tentunya, hal ini akan menjauhkan klub dari sponsor.

Tanpa adanya sponsor, pendanaan dan operasional klub tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga mengancam keberlangsungan klub tersebut.

Sebagai informasi, pihak manajemen Persita Tangerang dan panitia pelaksana telah melakukan penindakan tegas bersama dengan kepolisian terhadap sejumlah oknum suporter yang melakukan aksi pelemparan bus tersebut.

"Sejatinya, rivalitas hanya berjalan selama 90 menit di atas lapangan hijau, serta diselesaikan dengan cara yang adil dan sportif," tulis Persita melalui akun Instagram resminya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Pemprov Banten Mulai Bangun 2 Sekolah Rakyat, Ditarget Selesai Agustus 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 21:50

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
Belum Ada Bantuan, Korban Banjir Perumahan Taman Cikande Dirikan Posko Sendiri

Belum Ada Bantuan, Korban Banjir Perumahan Taman Cikande Dirikan Posko Sendiri

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:09

Warga Perumahan Taman Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, berinisiatif membangun sendiri posko sebagai dapur umum dan tempat pengungsian secara swadaya akibat banjir yang terjadi pada Rabu 14 Januari 2026.

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill