Lepas Calon Jemaah Haji, Wagub Banten Sebut Hanya Orang Terpilih yang Berangkat
Kamis, 1 Mei 2025 | 20:01
Suasana haru dan khidmat menyelimuti acara pelepasan calon jemaah haji di Kota Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan hukuman denda kepada klub Persita Tangerang sebesar Rp50 juta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Denda ini dijatuhkan usai hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada 11 Oktober 2023, lalu.
"Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan pasal 119 Kode Disiplin PSSI," tulis Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo dalam keterangannya.
Menurut PSSI, Persita dikenakan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dengan denda sebesar Rp50 juta.
"Pengulangan terhadap pelanggar terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," imbuhnya.
Klub berjuluk Pendekar Cisadane ini dijatuhi sanksi denda usai dua oknum suporter Persita kedapatan memasuki area lapangan dan mencabut tiang bendera sudut dalam laga kontra Persik Kediri di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 08 Oktober 2023.
"Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," katanya.
Sementara itu, Persita Tangerang melalui akun Instagram resminya @persita.official mengimbau agar para suporter tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan klub.
"Jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan klub kebanggaan demi nyala lambang obor di dada," tulis Persita.
Suasana haru dan khidmat menyelimuti acara pelepasan calon jemaah haji di Kota Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.