Connect With Us

Ada Persita, Ini 10 Klub Termahal di BRI Liga 1

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 25 April 2025 | 12:04

Tampilan jersei Persita Tangerang untuk musim 2023/2024 (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Persaingan klub-klub dalam BRI Liga 1 musim 2024/2025 bukan hanya panas di lapangan, tapi juga dalam hal nilai pasar dari masing-masing tim. 

Berdasarkan data dari Transfermarkt per Maret 2025, Persib Bandung menempati posisi teratas sebagai klub dengan nilai pasar tertinggi di Liga 1.

Persib Bandung bukan cuma memimpin klasemen dengan torehan 61 poin hingga pekan ke-29, tetapi juga menjadi klub termahal dengan nilai pasar mencapai Rp89,43 miliar. 

Di bawahnya, ada Borneo FC dengan nilai Rp84,30 miliar, disusul oleh Persebaya Surabaya yang memiliki nilai pasar Rp79,09 miliar.

Menariknya, Persita Tangerang juga masuk dalam daftar 10 besar klub dengan nilai pasar tertinggi. Klub asal Banten ini menempati posisi kesembilan dengan nilai pasar Rp68,83 miliar. 

Ini tentu menjadi kabar membanggakan bagi para pendukung setia Pendekar Cisadane yang selama ini terus memberikan dukungan penuh.

Berikut daftar lengkap 10 klub termahal di BRI Liga 1 musim 2024/2025 dilansir dari Bola.com, Jumat, 25 April 2025.

1. Persib Bandung: Rp89,43 miliar  

2. Borneo FC: Rp84,30 miliar  

3. Persebaya Surabaya: Rp79,09 miliar  

4. Persija Jakarta: Rp78,65 miliar  

5. Dewa United FC: Rp75,18 miliar  

6. Bali United FC: Rp73,96 miliar  

7. Malut United FC: Rp73,79 miliar  

8. PSM Makassar: Rp71,87 miliar  

9. Persita Tangerang: Rp68,83 miliar  

10. Persis Solo: Rp67,96 miliar

Kehadiran klub-klub ini dalam daftar menunjukkan bagaimana investasi dan pengelolaan pemain terus menjadi perhatian serius dalam kompetisi tertinggi sepak bola nasional. 

Pasalnya bukan cuma perihal gengsi, nilai pasar juga mencerminkan daya saing dan potensi finansial sebuah klub untuk bersaing di level tertinggi.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill