Relawan Arsid-Andre Taulany Terbukti Langgar UU Pilkada
Senin, 14 Maret 2011 | 18:09
TANGERANG-Terbukti mempengaruhi pemilih sehingga melanggar UU No.32/2004 Pasal 117 tentang Pilkada, dengan cara membagi-bagikan mie instan, relawan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Arsid-Andre Taulany divonis bersalah dengan denda Rp1,5 juta

