Connect With Us

Menjelang Bulan Ramadan, Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus

Bastian Putera Muda | Rabu, 18 Juni 2014 | 17:33

Pemkot Bentuk Tim Khusus Surat Edaran Mulai Disebar (Bastian / TangerangNews)

 
TANGSEL-Pemkot Tangsel bakal membentuk tim khusus untuk mengawasi rumah makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan. 
 
Saat ini surat edaran pembatasan jam operasional mulai dibagikan ke pelaku usaha. Pemkot Tangsel selama bulan ramadan memberlakukan larangan buka usaha bagi 11 item tempat hiburan dan pembatasan jam. 
 
buka bagi rumah makan melalui surat edaran dengan nomor 556/686-BUDPAR/2014 dan Nomor 18/SM/MUI-TANGSEL/VI/2014 tentang Pengaturan Usaha Kepariwisatan Dan Himbauan Amaliyah Ummat Menjelang Dan Selama Bulan Ramadan Serta Idul Fitri 1435H/2014M di Kota Tangsel.        
 
Dalam surat edaran disebutkan untuk rumah makan jam operasional selama ramadan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 04.00 WIB dan wajib memakai gordyn agar tidak nampak dari luar sebelum adzan magrib.
 
Sedangkan, tempat hiburan ditutup total selama bulan ramadan. Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel 
 
Yanuar mengatakan pembentuka tim khusu untuk mengawasi usaha bakal melibatkan berbagai pihak. Diantaranya, Satpol PP, Kantor Budpar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). 
 
"Tim ini setiap harinya siang maupun malam bakal menyisir tempat usaha maupun rumah makan di tujuh kecamatan," ungkapnya ditemui usai rapat koordinasi persiapan jelang bulan ramadan di salahsatu rumah makan di Setu, Rabu (18/6). 
 
Menurutnya jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis dan sanksi administrasi. Jika masih membandel bakal ditutup usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.   
 
"Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi surat edaran yang dibuat," katanya.  
 
Asda II Pemkot Tangsel Dedi Budiawan menuturkan surat edaran tersebut dibuat agar umat bisa menjalakan ibadah bulan puasa dengan khusu. Surat edaran ini akan berlaku pada H-2 ramadan dan H+7 usai ramadan.   
 
"Surat edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi dihiraukan," ujarnya.
 
Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso mengaku sebagai eksekutor di lapangan bakal tegas untuk menindak pelaku usaha yang membandel.
Dengan adanya tim khusus ini mempermudah pergerakan petugas penegak Perda untuk menjalankan tugasnya. "Kami ingin kan bulan puasa ini di Kota Tangsel kondusif. Makanya, kita juga minta partispasi masyarakat untuk turut mengawasi," ujarnya.    
 
Selain itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada ormas agar tidak melakukan sweeping tindakan anarkis di tempat-tempat usaha-usaha kepariwisataan. 
 
"Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas selama ramadan ini," katanya. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi mendukung langkah pemerintah daerah dalam menerbitkan surat edaran. Pengusaha kepariwisataan mengaku tidak keberatan pembatasan jam operasional restoran dan tempat hiuburan tutup total.    
 
"Kawan-kawan (PHRI-red) pastinya sudah mempersiapkan selama bulan puasa ini. Kami juga menghormati umat muslim yang menjalakan ibadah puasa," terangnya.  
 
Menurutnya, selama ramadan dipastikan omzet berkurang karena adanya pembatasan jam operasioal. Meski demikian, tetap akan mengikuti aturan dari pemeritah.
 
Sementara untuk karyawan tempat huburan yang ditutup total, hak-hak karyawannya tetap dibayarkan.   
 
"Kita sudah memikirkan hak karyawan hiburan malam meskipun selama satu buan penuh tidak bekerja," ujarnya.
 
 
BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 4 April 2026 | 21:21

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan jemaat POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga dapat kembali melaksanakan ibadah di aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill