Connect With Us

Pimpinan DPRD Tangsel dapat Mobil Rp2 M

Keating | Rabu, 31 Desember 2014 | 18:02

Pimpinan DPRD Tangsel dapat Mobil Rp2 M (Keating / TangerangNews)

TANGSEL-Empat orang pimpinan DPRD Tangsel dapat fasilitas mobil dinas baru, yakni mobil Camry dan Altis keluaran terbaru dengan total Rp2 miliar. Terlihat pada lokasi parkir DPRD yang berlokasi di  Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, terdapat empat mobil mewah berwarna putih dan hitam tersebut. Keempat sedan mewah yang  belum terpasang plat merah nonggkrong gagah di depan kantor DPRD Tangsel.
 
Saat ditanyai mengenai mobil dinas baru tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi dari Partai Gerindra membenarkan bahwa unsur pimpinan dewan mendapatkan mobil baru sedan mewah.
 “Iya kita dapat mobil baru, tapi itukan mobil dinas bukan milik pribadi. Sifatnya cuma pinjam pakai saja, jangan dibesar-besarkan.” ungkapnya.
 
Ahadi juga mengatakan, persoalan mobil dinas tersebut bukan keinginan unsur pimpinan yang memilih jenis kendaraan dinas apa yang akan digunakan.
“Karena sesuai aturan, kami mendapatkan fasilitas mobil dinas, ya kami terima mobil apa saja yang diberikan,” tuturnya.
 
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill