Connect With Us

Incar Kendaraan Tertutup, Polisi & Dishub Tangsel Gelar Razia Gabungan

Agung ceria | Senin, 23 Maret 2015 | 17:31

Petugas berhasil menindak sedikitnya 10 pengguna kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap dan melanggar peraturan lalu lintas. (Agung Ceria / TangerangNews)

TANGSEL–Pasca penggerebekan rumah seorang terduga anggota jaringan ISIS yang dilakukan petugas Densus 88 Mabes Polri, Minggu (22/3) kemarin di wilayah Setu, Serpong Kota Tangerang Selatan. Petugas Polsek di Tangsel, dibantu  Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melakukan operasi gabungan di ruas jalan Pamulang Raya, Kota Tangerang Selatan.


Selain memeriksa kelengkapan surat-surat mengemudi dan kendaraan, pihak kepolisian juga menindak para pengguna kendaraan yang tidak mentaati peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan tidak menyalakan lampu kendaraan roda dua pada siang hari.

Bahkan kendaraan yang tonasenya berlebih pun ditilang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kendaraan barang yang membawa bahan berbahaya yang masuk atau melintasi Kota Tangerang Selatan.

 

“Ini adalah bagian kegiatan rutin yang biasa dilakukan,” ungkap A. Drajat, Kepala Seksi Dalop Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, hari ini.

 

Kendaraan angkutan barang yang tertutup rapat dan mencurigakan juga tidak luput dari pemeriksaan siang tadi. Dalam agenda kali ini petugas berhasil menindak sedikitnya 10 pengguna kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap dan melanggar peraturan lalu lintas.

 

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill