Connect With Us

Kasus Korupsi di Tangsel, Mamak dan Neng Ulfa Divonis Ringan

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 30 Januari 2016 | 12:12

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG SELATAN-Dua terdakwa kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2011, Mamak Jamaksari dan Neng Ulfa dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Namun keduanya divonis ringan yakni masing masing divonis 18 bulan dan 12 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 Juta subsider tigabulan penjara.

Menurut  ketua majelis hakim Mamak dan Neng Ulfa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sam dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Supriatna Tamara alias Athiam.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " kata Ketua Majelis Hakim Jasden Purba dalam amar putusannya, Jumat (29/1/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringakan keduanya sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Jasden.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Mamak Jamaksari maupun Neng Ulfa mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. “Pikir-pikir yang mulia," kata JPU maupun kedua terdakwa.

 

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill