Connect With Us

Kasus Korupsi di Tangsel, Mamak dan Neng Ulfa Divonis Ringan

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 30 Januari 2016 | 12:12

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG SELATAN-Dua terdakwa kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2011, Mamak Jamaksari dan Neng Ulfa dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Namun keduanya divonis ringan yakni masing masing divonis 18 bulan dan 12 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 Juta subsider tigabulan penjara.

Menurut  ketua majelis hakim Mamak dan Neng Ulfa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sam dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Supriatna Tamara alias Athiam.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " kata Ketua Majelis Hakim Jasden Purba dalam amar putusannya, Jumat (29/1/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringakan keduanya sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Jasden.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Mamak Jamaksari maupun Neng Ulfa mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. “Pikir-pikir yang mulia," kata JPU maupun kedua terdakwa.

 

OPINI
Tangsel, Kota Pintar yang Gagap Sampah

Tangsel, Kota Pintar yang Gagap Sampah

Minggu, 1 Februari 2026 | 21:10

Krisis sampah di Tangsel bukan sekadar soal lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang penuh atau truk yang rusak. Masalah sebenarnya adalah kegagalan sistemik dalam menutup siklus konsumsi yang didorong oleh gaya hidup urban yang masif.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill