Connect With Us

Ibu Sang 'Spiderkid' Tuding Warga Pembunuh Pipit

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Februari 2016 | 11:56

Pipit Spiderkid. (Dira Derby / Tangerangnewscom)

TANGERANG-Sumarni ibunda dari seorang bocah wanita bernama Fitria Aulia alias Pipit yang mendapat gelar ‘Spiderkid’ menuding bahwa kematian anaknya bukan karena tersambar kereta maupun terjatuh.

 

Dia menyatakan, Pipit tewas karena dipukuli warga.  Baca Juga : Bawa 15 Ular dan 8 Biawak, Penumpang Chatay Pasific Diblacklist

 

“Dia dipukuli warga, dia akhirnya lari, tetapi tetap dikejar sampai dia jatuh. Ketika itu dia tak pakai baju memang, “ kata Sumarni, ketika ditemui wartawan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Menjangan, RT 05/04, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Kamis (4/2/2016).

 

Baca Juga : Kumpulan Berita Sang 'Spiderkid' Tewas

 

Hal itu diketahui setelah Sumarni terdapat luka memar saat dirinya memandikan jasad Pipit, seperti di punggung dan perut, bahkan tangannnya juga diduga patah. 

 

“Kemungkinan karena warga kesal sama anak saya, dia selalu naik atap dan tower,” katanya.

 

Baca Juga : Kisah 'Spiderkid' yang Tewas di Ciputat Tangsel

 

Sebelumnya, Kapolsek Ciputat Kompol H Damanik saat dihubungi mengatakan, piput tersenggol kereta di Pondok Ranji.

Ayi

 

Bahkan sebelumnya juga beredar informasi dari petugas polisi dari Kamtibmas bahwa Pipit tewas karena terjatuh dari di dekat lokasi peron di Stasiun Pondok Ranji. 

Sejumlah saksi mata mengaku melihat Pipit mengejar kereta kemudian dia terjatuh terpentok.

Sementara itu, Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan mengaku dirinya belum mendapat laporan terkait peristiwa tewasnya Pipit. “Belum nih, saya belum dapat laporan soal itu,” katanya.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill