Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANG SELATAN-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Lurah Ciputat Rahmat KS menyatakan, problem kesemerawutan sampah dan kemacetan di wilayah Pasar Ciputat, Kota Tangsel disebabkan peningkatan jumlah kendaraan dari hari ke hari.
"Pertama jumlah kendaraan semakin tinggi, itu masalahnya pertama. Kebijakan di negeri ini terkait dengan jumlah kendaraan, berimplikasi terhadap kondisi di daerah," terang Rahmat kepada wartawan, Minggu (24/4/2016).
Rahmat juga menyalahkan pedagang yang sudah semaunya berjualan tanpa mengindahkan peraturan. Sebab, kata dia, saat ini pedagang tidak lagi hanya berjualan di trotoar, tetapi sudah ke badan jalan. “Hal itu diperparah dengan kebiasaan sopir angkot yang ngetem sembarangan, ini pedagang, sopir angkot menambah ruwet di sini,” katanya.
Soal sampah, menurut Rahmat, setiap hari sebenarnya Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel sudah mengangkut sampah di sana. “Tetapi sampah itu tak hanya dari pedagang, di sana ada warga sekitar juga yang sudah terbiasa membuang sampah sembarangan,” katanya. Baca Sebelumnya : Tumpukan Sampah & Macet di Tangsel
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews