Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini
Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07
Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.
TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala,30, bomber Mall@Alam Sutera di Kota Tangerang divonis 7 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016).Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira.
"Tujuh tahun penjara," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menuntut terdakwa Leopard Wisnu Kumala selama 10 tahun penjara, Senin (25/7/2016).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.
Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di pusat perbelanjaan tersebut. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut selama 10 tahun penjara. Majelis hakim pun sependapat dengan jaksa. Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan mengatakan, hukuman 7 tahun tersebut cukup berat.
“Sudah berat itu 7 tahun," ujarnya. Terdakwa Leopard pun dengan suara pelan menerima putusan tersebut.
Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.
TODAY TAGBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.
Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews