Connect With Us

Pengebom Mall@Alam Sutera Tangerang Divonis 7 Tahun

Denny Bagus Irawan | Selasa, 9 Agustus 2016 | 17:56

Leopard pelaku bom Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala ,29, dendam dengan Alam Sutera karena dirinya merasa ditipu (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala,30, bomber Mall@Alam Sutera di Kota Tangerang divonis 7 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016).Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira. 

 

"Tujuh tahun penjara," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menuntut  terdakwa Leopard Wisnu Kumala selama 10 tahun penjara, Senin (25/7/2016). 

 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.

 

Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di pusat perbelanjaan tersebut. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya. 

 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut selama 10 tahun penjara. Majelis hakim pun sependapat dengan jaksa. Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan mengatakan, hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. 

 

 

“Sudah berat itu 7 tahun," ujarnya. Terdakwa Leopard pun dengan suara pelan menerima putusan tersebut. 

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill