Connect With Us

Pengebom Mall@Alam Sutera Tangerang Divonis 7 Tahun

Denny Bagus Irawan | Selasa, 9 Agustus 2016 | 17:56

Leopard pelaku bom Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala ,29, dendam dengan Alam Sutera karena dirinya merasa ditipu (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala,30, bomber Mall@Alam Sutera di Kota Tangerang divonis 7 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016).Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira. 

 

"Tujuh tahun penjara," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menuntut  terdakwa Leopard Wisnu Kumala selama 10 tahun penjara, Senin (25/7/2016). 

 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.

 

Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di pusat perbelanjaan tersebut. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya. 

 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut selama 10 tahun penjara. Majelis hakim pun sependapat dengan jaksa. Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan mengatakan, hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. 

 

 

“Sudah berat itu 7 tahun," ujarnya. Terdakwa Leopard pun dengan suara pelan menerima putusan tersebut. 

BISNIS
Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07

Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

KAB. TANGERANG
Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:50

Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill