Connect With Us

Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Denny Bagus Irawan | Senin, 25 Juli 2016 | 16:00

Leopard Wisnu Kumala (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala  terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang,  Banten dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara pidana,  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07).

Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban.   Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard  tampak hadir dalam persidangan  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.



Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan,   dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang  terdakwa dinyatakan bersalah atas  empat ancaman bom.  Dua diantaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.

JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun kurungan penjara,  karena melanggar Pasal 6 ,  Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang nomor 15 tahun 2003,  tentang tindak pidana terorisme .

JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.



Secara khusus ,  kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim  dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.

Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. “Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim,” ujarnya.

 

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill