Connect With Us

Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Denny Bagus Irawan | Senin, 25 Juli 2016 | 16:00

Leopard Wisnu Kumala (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala  terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang,  Banten dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara pidana,  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07).

Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban.   Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard  tampak hadir dalam persidangan  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.



Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan,   dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang  terdakwa dinyatakan bersalah atas  empat ancaman bom.  Dua diantaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.

JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun kurungan penjara,  karena melanggar Pasal 6 ,  Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang nomor 15 tahun 2003,  tentang tindak pidana terorisme .

JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.



Secara khusus ,  kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim  dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.

Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. “Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim,” ujarnya.

 

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill