Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara pidana, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07).
Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard tampak hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan, dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdakwa dinyatakan bersalah atas empat ancaman bom. Dua diantaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.
JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 6 , Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang nomor 15 tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme .
JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.
Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.
Secara khusus , kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.
Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. “Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim,” ujarnya.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews