Connect With Us

Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Denny Bagus Irawan | Senin, 25 Juli 2016 | 16:00

Leopard Wisnu Kumala (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala  terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang,  Banten dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara pidana,  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07).

Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban.   Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard  tampak hadir dalam persidangan  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.



Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan,   dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang  terdakwa dinyatakan bersalah atas  empat ancaman bom.  Dua diantaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.

JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun kurungan penjara,  karena melanggar Pasal 6 ,  Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang nomor 15 tahun 2003,  tentang tindak pidana terorisme .

JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.



Secara khusus ,  kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim  dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.

Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. “Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim,” ujarnya.

 

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

NASIONAL
Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Senin, 14 September 2026 | 16:46

Suahasil Nazara mengaku baru mendapat informasi untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, pagi. Ia kemudian menghadap Presiden Prabowo Subianto sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill