TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya (Polda Metro) siap meluncurkan aplikasi "Siap PMJ". Sebuah sistem informasi aplikasi pelaporan. Aplikasi berbasis android ini dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan setiap kejadian atau peristiwa kriminal yang terjadi di sekitar anda.
Kasubag Humas Polres Tangsel, IPDA Mulyaman, Senin (17/4/2017) menuturkan, sebagai bahagian dari Polda Metro Jaya, pihaknya wajib mendukung adanya aplikasi " Siap PMJ" tersebut.
Bahkan menurut Mulyaman, saat ini Polres Tangsel tengah mempersiapkan infrastruktur IT yang diperlukan."Kami sedang persiapkan sebaik-baiknya sambil menunggu arahan dari Polda Metro. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera launching," tutur Mulyaman.
Menurutnya Polres Tangsel saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan Dinas Kominfo Tangsel agar fitur Kamtibmas bisa masuk ke dalam aplikasi "Siaran Tangsel". Harapannya agar bisa memperdekat jarak pelaporan kejadian atau peristiwa dengan masyarakat. Sehingga setiap pelaporan lebih cepat dan bisa tertangani.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews