Connect With Us

Puluhan Ribu Petasan Home Industri Disita di Pagedangan

Yudi Adiyatna | Selasa, 6 Juni 2017 | 17:30

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso bersama Kaur Ops Reskrim dan Kabag Humas Polres Tangsel saat menunjukkan barang bukti petasan hasil sitaan Polres Tangsel, Selasa (6/5/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran petasan siap edar sebanyak 20.000 buah. Petasan tersebut berhasil diamankan dari salah satu rumah warga di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/6/2017) lalu.

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso dalam keterangannya di Mapolres Tangsel menyebutkan, petasan-petasan yang disita tersebut merupakan hasil dari produksi rumahan (Home industry)  oleh si pemilik rumah.

"Petasan tersebut dibuat sendiri yang produksinya meningkat selama bulan Ramadan ini," ungkap Alponso.

Meskipun sudah terungkap, Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, sebab pelaku berhasil melarikan diri.  “Saat penangkapan, pelaku tidak ada di tempat. Polisi hanya nenemukan alat-alat pembuatan petasan dan bahan-bahannya. Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah,187 KUHP ayat 1, ancaman hukuman 8 tahun penjara.” Jelasnya.

Selanjutnya Polres Tangsel akan memusnahkan petasan yang sudah disita tersebut di Brimob Kedaung, Pamulang, Tangsel. (RAZ)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill