Connect With Us

Pemkot Tangsel Kembali Sosialisasikan Penghapusan Sanksi PBB P2

Advertorial | Rabu, 2 Agustus 2017 | 10:00

PBB Tangsel. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS,com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang penghapusan sanksi administrasi atau  denda pajak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) 2017 yang akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2017 mendatang.

Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri menjelaskan, sosialisasi ini dihadiri sebanyak 60 wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 Rp5 juta ketas, agar segera membayar PBB 2017 beserta tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan) sebelum jatuh tempo.

“Kita mengundang mereka, untuk hadir dalam sosialisasi ini, kami pun menjelaskan akibat dari pajak PBB yang dibiarkan terus tidak dibayar. Apabila kami sudah menghimbau untuk membayar kemudian dilanjutkan dengan menagih langsung masih juga belum dibayar, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Karena kewajiban kami sebagai fuskus untuk menagih tunggakan pajak,” jelas Indri selepas sosialisasi, Rabu (2/8/2017).

Indri menjelaskan, sosialisasi ini pun menerangkan tentang pemanfaatkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB atau yang biasa disebut denda PBB yang sudah berlalu sejak November 2016 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 nya di wilayah Kota Tangsel diharapkan agar segera mengikuti program ini. Sebab, program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya menjadi lebih ringan,” ungkapnya.

Program Penghapusan Sanksi PBB atau yang disebut Denda PBB ini mulai berlaku sejak 26 Nov 2016 dan akan berakhir 31 Agustus. Selama program ini berlaku sampai dengan 31 Juli 2017 telah tercatat 66.026 SPPT PBB yg mendapatkan penghapusan dan Pengurangan Denda PBB.

Besarnya denda yang dihapuskan dengan program ini senilai Rp5,3miliar. Menurut Indri, Dengan adanya program ini berhasil memotivasi wajib pajak, terlihat adanya pembayaran PBB sejak tahun pajak 1994-2016.

Indri mengatakan, setelah dirinya sudah melakukan himbauan kepada wajib pajak untuk membayar, kemudian dilanjutkan dengan menagih langsung.

”Kami tidak serta menagih kewajiban dari wajib pajak saja, namun kami pun mempunyai kewajiban kepada wajib pajak untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak serta masyarakat mudah untuk mengetahui berapa besar tagihan pajaknya,” terangnya.

Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, pengurangan dan penghapusan sanksi administratif ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, dalam melaksanakan pembayaran pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

pbb

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup dengan datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemkot Tangsel menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk dapat melakukan pembayaran pajak via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, dan bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BCA yakni melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

“Segera manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Pembebasan denda ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” tuturnya sambil mengatakan penerimaan PBB masih sekitar 35 persen dari target yang ada.(ADV)

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill