Connect With Us

Miris, Kafe Ciputri Bayar Rp6.000 Perbotol Miras Bagi Pemandu Karaoke

Yudi Adiyatna | Senin, 27 November 2017 | 20:00

Petugas Sat Pol PP saat membawa salah satu Pemandu Lagu tempat hiburan malam, Ciputri Kafe, untuk dilakukan pembinaan. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-SM, 22 tahun, salah seorang wanita yang ikut diamankan petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan di Kafe Ciputri mengungkapkan. Dirinya hanya memperoleh bayaran sebesar Rp6.000  per botol minuman keras yang berhasil dijualnya.

“Saya dapat gaji berdasarkan jumlah botol minuman yang saya jual, per botolnya senilai Rp6.000, dan setiap harinya saya menjual 10 botol,”ungkap SM.

barang bukti

Wanita yang sebelumnya bekerja di Cisoka, Tangerang itu pun mengakui baru bekerja ditempat hiburan malam tersebut. Dirinya terkejut  tiba-tiba ada petugas datang dan membawanya ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saya baru pindah dari Cisoka dan mengaku kerja dipabrik sama orang tua,. Eh malah begini jadinya,”terangnya.

BACA JUGA : Segel Kafe Mesum, Satpol PP Tangsel Amankan Tiga Wanita & Ratusan Botol Miras

BACA JUGA : VIDEO: Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Tangsel

Selain SM, seorang wanita lainnya berinisial C,18, asal Malimping, Lebak   mengungkapkan dirinya baru dua minggu kerja di sana.

“Baru dua minggu, dan tinggal di kafé, karena lebih irit, kalau diluar harus bayar kontrakan,”ungkapnya.(DBI/HRU)

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

KAB. TANGERANG
Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 | 21:12

Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill