Connect With Us

Airin Diminta Tindak Tegas 47 ASN yang Diduga Aktif Berparpol

Yudi Adiyatna | Senin, 5 Maret 2018 | 17:00

ilustrasi PNS (ok / int)


TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Tangsel terus memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga aktif terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol). Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun diminta untuk bertindak tegas terkait adanya laporan masyarakat kepada pihak penyelenggara pemilu tersebut.

"ASN itu dilarang berpolitik praktis, apalagi masuk dalam kepengurusan partai. Kita apresiasi kinerja Panwas yang memeriksa dugaan itu. Sekarang publik tinggal menanti sikap tegas dari Wali Kota," ujar Suhendar, Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Senin (5/3/2018).

Suhendar menjelaskan, keberadaan ASN yang terlibat dalam politik praktis bertentangan dengan Pasal 2 huruf f UU No 5/2014 tentang ASN, dimana disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Pertanyaannya sekarang, kok hal ini bisa luput dari pengawasan? Atau jangan-jangan memang 'by desain' untuk kepentingan politik praktis ditingkat grass roots (akar rumput), " tungkasnya.

Menurut Suhendar, terlepas motif apapun yang mendasari keterlibatan ASN dalam berpolitik, Wali Kota Tangsel sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti aktif dalam politik praktis. Tindakan itu, untuk menghindari preseden bahwa jajaran pemerintahan Kota Tangsel tak netral dalam menghadapi tahun-tahun politik kedepan.

"Kepala Daerah itu kan pemimpin dari semua ASN di wilayahnya, dia mesti tahu atau paling tidak dilapori, tentang susunan struktur di tingkat bawah semacam Kelurahan dan sebagainya,ini pertaruhan bagi kepemimpinan di Tangsel menjelang tahun politik nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Tangsel sendiri telah memeriksa sejumlah ASN yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Para ASN yang dimintai klarifikasi umumnya menjabat sebagai (Plt) Lurah dan Sekretaris Lurah serta posisi staf kelurahan lainnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Tangsel Aas Syatibi kepada Tangerangnews.com mengatakan pihaknya saat ini masih terus memproses laporan terkait dugaan keterlibatan 47 ASN Tangsel tersebut dan masih akan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait keterlibatan ASN tersebut.

"Ada 4 orang lagi ( yang akan dipanggil)," ucap Aas

Selain itu pihaknya pun akan mengeluarkan hasil kajian dan temuan tersebut setelah proses klarifikasi dianggap cukup dan bisa mengeluarkan kesimpulan dari hasil kajian tersebut.

"Ketika selesai kami anggap proses klarifikasi cukup setelahnya dilakukan kajian. Nah setelah kajian ini kita tahu kesimpulannya seperti apa. Kalau sekarang mah blm bisa ketahui hasilnya seperti apa," terang Aas.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill