Connect With Us

Bentrokan di Ciputat, Stik Golf & Celurit Bertebaran Hingga Lengan Putus

Yudi Adiyatna | Sabtu, 26 Mei 2018 | 22:00

Ilustrasi pengeroyokan. (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Pergelangan tangan Zaelani Sidiq ,21, putus akibat sabetan celurit saat terjadi bentrokan  di Jalan Cirendeu Raya Samping RM Tandikat Padang, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Sabtu (26/5/2018) subuh tadi.

Kapolsek Ciputat Kompol Donny Wibisono mengatakan, bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00. Perkelahian terjadi antara kubu Asep alias Cepot yang beralamatkan di Lestari Cirendeu melawan masaa Gg Monas Cirendeu. 

"Sebelumnya mereka sudah mengadakan janji untuk tawuran, sekira Pukul 03.00 WiB," terang Kapolsek

Aksi tawuran yang telah sering terjadi selama bulan Ramadan ini pun mengakibatkan korban Zaelani Sidiq. Pergelangan tangan kanannya  putus. Selanjutnya korban dibawa ke RS Fatmawati Jakarta selatan.

"Pelaku membacok pergelangan tangan kanan hingga putus dengan menggunakan sajam jenis celurit dan memukul dengan menggunakan stickgolf," terang Kapolsek lagi.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian telah melakukan olah TKP.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill