Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pergelangan tangan Zaelani Sidiq ,21, putus akibat sabetan celurit saat terjadi bentrokan di Jalan Cirendeu Raya Samping RM Tandikat Padang, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Sabtu (26/5/2018) subuh tadi.
Kapolsek Ciputat Kompol Donny Wibisono mengatakan, bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00. Perkelahian terjadi antara kubu Asep alias Cepot yang beralamatkan di Lestari Cirendeu melawan masaa Gg Monas Cirendeu.
"Sebelumnya mereka sudah mengadakan janji untuk tawuran, sekira Pukul 03.00 WiB," terang Kapolsek
Aksi tawuran yang telah sering terjadi selama bulan Ramadan ini pun mengakibatkan korban Zaelani Sidiq. Pergelangan tangan kanannya putus. Selanjutnya korban dibawa ke RS Fatmawati Jakarta selatan.
"Pelaku membacok pergelangan tangan kanan hingga putus dengan menggunakan sajam jenis celurit dan memukul dengan menggunakan stickgolf," terang Kapolsek lagi.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian telah melakukan olah TKP.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews