Connect With Us

Hakim Vonis Empat Tahun Pelaku Penusukan Pelajar di Tangsel

Yudi Adiyatna | Senin, 10 September 2018 | 18:40

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penusukan seorang siswa SMK Sasmita Pamulang berinisial FF (17) hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku divonis empat tahun penjara, Senin (10/9/2018) siang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada  FF, 17, pelajar yang merenggut nyawa Fauzan saat terjadi tawuran di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan beberapa waktu yang lalu.

Putusan itu jatuhkan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018) siang.

"Dengan ini FF dinyatakan bersalah dan menjalani pidana selama empat tahun," kata Hakim Tuty Hariyati yang memimpin sidang tersebut. Sebelum mengetuk palu, hakim juga 

membacakan dakwaan dan kronologis kejadian serta pertimbangan hukum kepada terdakwa yang masih dibawah umur tersebut.

Hakim Tuty menjelaskan terdakwa FF yang masih di bawah umur diringankan karena sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang

"Terdakwa FF sudah mengakui kesalahannya, masih di bawah umur, dan masih bisa dibina untuk masa depan," katanya. 

Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Tangsel belum menentukan sikap menerima atau akan mengajukan banding.

"Masih pikir-pikir, kan masih ada waktu tujuh hari," kata Jaksa Sinta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, FF merupakan terduga pelaku penusukan terhadap seorang pelajar SMK Sasmita Jaya yang terjadi saat tawuran antar pelajar  di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (31/7/2018). 

Seorang pelajar bernama Fauzan alias Ojan meregang nyawa setelah sempat dirawat di RSCM Jakarta karena  luka berat pada bagian pipi kirinya akibat sebilah parang yang menancap.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Kamis, 9 April 2026 | 16:57

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

KAB. TANGERANG
Viral Aksi Ojol Gagalkan Dugaan Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan

Viral Aksi Ojol Gagalkan Dugaan Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan

Kamis, 9 April 2026 | 12:41

Beredar video di media sosial seorang pengemudi ojek online (ojol) membantu menggagalkan dugaan percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan, Rabu 8 April 2026 siang.

NASIONAL
Menperin Pastikan Stok Plastik Masih Aman Meski Harganya Naik

Menperin Pastikan Stok Plastik Masih Aman Meski Harganya Naik

Kamis, 9 April 2026 | 12:28

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara soal kenaikan harga dan ketersediaan bahan baku plastik nasional di tengah gejolak geopolitik global.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill