Connect With Us

Hakim Vonis Empat Tahun Pelaku Penusukan Pelajar di Tangsel

Yudi Adiyatna | Senin, 10 September 2018 | 18:40

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penusukan seorang siswa SMK Sasmita Pamulang berinisial FF (17) hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku divonis empat tahun penjara, Senin (10/9/2018) siang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada  FF, 17, pelajar yang merenggut nyawa Fauzan saat terjadi tawuran di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan beberapa waktu yang lalu.

Putusan itu jatuhkan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018) siang.

"Dengan ini FF dinyatakan bersalah dan menjalani pidana selama empat tahun," kata Hakim Tuty Hariyati yang memimpin sidang tersebut. Sebelum mengetuk palu, hakim juga 

membacakan dakwaan dan kronologis kejadian serta pertimbangan hukum kepada terdakwa yang masih dibawah umur tersebut.

Hakim Tuty menjelaskan terdakwa FF yang masih di bawah umur diringankan karena sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang

"Terdakwa FF sudah mengakui kesalahannya, masih di bawah umur, dan masih bisa dibina untuk masa depan," katanya. 

Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Tangsel belum menentukan sikap menerima atau akan mengajukan banding.

"Masih pikir-pikir, kan masih ada waktu tujuh hari," kata Jaksa Sinta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, FF merupakan terduga pelaku penusukan terhadap seorang pelajar SMK Sasmita Jaya yang terjadi saat tawuran antar pelajar  di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (31/7/2018). 

Seorang pelajar bernama Fauzan alias Ojan meregang nyawa setelah sempat dirawat di RSCM Jakarta karena  luka berat pada bagian pipi kirinya akibat sebilah parang yang menancap.(MRI/RGI)

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

KAB. TANGERANG
Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill