Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi
Jumat, 18 September 2026 | 20:40
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
TANGERANGNEWS.com-Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada FF, 17, pelajar yang merenggut nyawa Fauzan saat terjadi tawuran di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan beberapa waktu yang lalu.
Putusan itu jatuhkan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018) siang.
"Dengan ini FF dinyatakan bersalah dan menjalani pidana selama empat tahun," kata Hakim Tuty Hariyati yang memimpin sidang tersebut. Sebelum mengetuk palu, hakim juga
membacakan dakwaan dan kronologis kejadian serta pertimbangan hukum kepada terdakwa yang masih dibawah umur tersebut.
Hakim Tuty menjelaskan terdakwa FF yang masih di bawah umur diringankan karena sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang
"Terdakwa FF sudah mengakui kesalahannya, masih di bawah umur, dan masih bisa dibina untuk masa depan," katanya.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Tangsel belum menentukan sikap menerima atau akan mengajukan banding.
"Masih pikir-pikir, kan masih ada waktu tujuh hari," kata Jaksa Sinta.
Seperti diberitakan sebelumnya, FF merupakan terduga pelaku penusukan terhadap seorang pelajar SMK Sasmita Jaya yang terjadi saat tawuran antar pelajar di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (31/7/2018).
Seorang pelajar bernama Fauzan alias Ojan meregang nyawa setelah sempat dirawat di RSCM Jakarta karena luka berat pada bagian pipi kirinya akibat sebilah parang yang menancap.(MRI/RGI)
TODAY TAGPergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.
Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Rodhiyah berhasil keluar sebagai juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026, setelah mengalahkan Ponpes Al-Kamil Jatiuwung dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang digelar di Stadion Benteng Reborn
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews