Connect With Us

Hakim Vonis Empat Tahun Pelaku Penusukan Pelajar di Tangsel

Yudi Adiyatna | Senin, 10 September 2018 | 18:40

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penusukan seorang siswa SMK Sasmita Pamulang berinisial FF (17) hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku divonis empat tahun penjara, Senin (10/9/2018) siang. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada  FF, 17, pelajar yang merenggut nyawa Fauzan saat terjadi tawuran di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan beberapa waktu yang lalu.

Putusan itu jatuhkan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018) siang.

"Dengan ini FF dinyatakan bersalah dan menjalani pidana selama empat tahun," kata Hakim Tuty Hariyati yang memimpin sidang tersebut. Sebelum mengetuk palu, hakim juga 

membacakan dakwaan dan kronologis kejadian serta pertimbangan hukum kepada terdakwa yang masih dibawah umur tersebut.

Hakim Tuty menjelaskan terdakwa FF yang masih di bawah umur diringankan karena sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang

"Terdakwa FF sudah mengakui kesalahannya, masih di bawah umur, dan masih bisa dibina untuk masa depan," katanya. 

Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Tangsel belum menentukan sikap menerima atau akan mengajukan banding.

"Masih pikir-pikir, kan masih ada waktu tujuh hari," kata Jaksa Sinta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, FF merupakan terduga pelaku penusukan terhadap seorang pelajar SMK Sasmita Jaya yang terjadi saat tawuran antar pelajar  di Jalan Puspitek Raya, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (31/7/2018). 

Seorang pelajar bernama Fauzan alias Ojan meregang nyawa setelah sempat dirawat di RSCM Jakarta karena  luka berat pada bagian pipi kirinya akibat sebilah parang yang menancap.(MRI/RGI)

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill