Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Area Terbakar Sisa 5 Persen
Kamis, 9 Juli 2026 | 15:34
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Kamis 9 Juli 2026 masih belum padam.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel melakukan razia mendadak di beberapa tempat hiburan malam di kawasan ruko Boulevard, Serpong Utara, Sabtu (22/9/2018) dini hari tadi.
Razia yang dilakukan di empat tempat karaoke, masing-masing CC Excecutive Karaoke, Bale ku, Famous dan Matador ini dimaksudkan dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tangsel.
"Razia malam ini kami lakukan di 4 tempat hiburan malam, di kawasan Ruko Golden Boulevard, BSD, " kata Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresna Wisnu Putranto.
Di empat tempat hiburan yang dirazia tersebut, polisi yang dibantu dengan petugas BNN pun langsung melakukan pemeriksaan urine kepada semua pengunjung dan para pegawai. Hasilnya, petugas mendapati tiga orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
"Ketiganya mengakui mengonsumsi, tapi bukan di tempat hiburan razia tadi, melainkan di luar sebelum razia ini," terang Wisnu.
Kini ketiga orang yang kedapatan positif menggunakan narkoba tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tangsel juga telah melakukan razia dan menjaring beberapa pengguna narkotika yang dilakukan di kontrakan dan kos-kosan di wilayah Kelapa Dua, kabupaten Tangerang.
"Kami akan rutin menggelar ini di titik-titik rawan peredarannya, seperti kawasan permukiman, tempat hiburan dan pusat keramaian lain. Kemarin Rabu kami amankan juga positif narkotika dari hasil razia kontrakan dan kos-kosan. Untuk barang bukti belum kami temukan, baru dari hasil pemeriksaan urin," bebernya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGKebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Kamis 9 Juli 2026 masih belum padam.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews