Connect With Us

Ustadz Rojak Siksa & Sekap Penghimpun Sumbangan di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Senin, 24 September 2018 | 21:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama rekan lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Entah apa yang ada di benak Rojak, 33 dan Dedi, 25. Dua orang pengurus yayasan Khusnul Khotimah di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel ini tega menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan. Alasan keduanya menyiksa tiga relawan itu karena menghilang selama tiga bulan dan dianggapnya merugikan yayasan.

Mulanya ketiga korban, yaitu SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana, 21, ditemukan di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan oleh seorang pengurus yayasan. Ketika ditemukan, korban kedapatan masih memegang surat dan brosur dari yayasan. Ketiga korban pun kemudian digiring secara paksa ke yayasan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangsel.

"Ketiga orang anak ini kemudian di intimidasi karena dianggap merugikan yayasan. Tindakan yang dilakukan memukul tiga korban. Dua anak dan satu dewasa. Dilakban mulut dan matanya kemudian dibotakin," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018).

Tak puas dengan memukuli, melakban dan membotaki para korban yang dua diantaranya masih dibawah umur ini. Salah seorang pelaku pun kemudian memaksa agar korban menjilati telapak sepatunya di hadapannya.

"Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa," lanjut Ferdy.

Setelah lima hari mengalami penyiksaan, pengurus yayasan pun kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp18 juta. Dengan alasan sebagai ganti kerugian atas tindakan ketiga orang korban yang diklaim pelaku telah merugikan yayasan.

"Mereka minta tebusan kepada orang tua korban senilai Rp18 juta. Akumulasi kerugian selama tiga bulan karena mereka itu tidak menyetor uang sumbangan ke yayasan," beber Ferdy.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 subsider pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

OPINI
Antara Karir Profesionalisme dan Kontroversi Menteri

Antara Karir Profesionalisme dan Kontroversi Menteri

Minggu, 17 Agustus 2025 | 16:04

Dalam jagat nalar, profesi bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan eksistensial. Martin Heidegger menyebut manusia sebagai Dasein—makhluk yang sadar akan keberadaannya dan memiliki tanggung jawab terhadap dunia sekitarnya.

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Persebaya BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Persebaya BRI Super League 2025/2026

Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:16

Pekan kedua BRI Super League 2025/2026 ketika Persita Tangerang menjamu Persebaya Surabaya di Indomilk Arena, Sabtu, 16 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB, mendatang.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

HIBURAN
Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:55

Untuk pertama kalinya di Tangerang, karakter viral Tungtung Sahur hadir dengan wujud nyata. Bersama Gatotkaca sang pahlawan perkasa, keduanya akan tampil dalam event “Gatotkaca Vs Tungtung Sahur” yang berlangsung pada 9–24 Agustus 2025 di Mal Ciputra

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill