Connect With Us

Ustadz Rojak Siksa & Sekap Penghimpun Sumbangan di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Senin, 24 September 2018 | 21:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama rekan lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Entah apa yang ada di benak Rojak, 33 dan Dedi, 25. Dua orang pengurus yayasan Khusnul Khotimah di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel ini tega menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan. Alasan keduanya menyiksa tiga relawan itu karena menghilang selama tiga bulan dan dianggapnya merugikan yayasan.

Mulanya ketiga korban, yaitu SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana, 21, ditemukan di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan oleh seorang pengurus yayasan. Ketika ditemukan, korban kedapatan masih memegang surat dan brosur dari yayasan. Ketiga korban pun kemudian digiring secara paksa ke yayasan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangsel.

"Ketiga orang anak ini kemudian di intimidasi karena dianggap merugikan yayasan. Tindakan yang dilakukan memukul tiga korban. Dua anak dan satu dewasa. Dilakban mulut dan matanya kemudian dibotakin," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018).

Tak puas dengan memukuli, melakban dan membotaki para korban yang dua diantaranya masih dibawah umur ini. Salah seorang pelaku pun kemudian memaksa agar korban menjilati telapak sepatunya di hadapannya.

"Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa," lanjut Ferdy.

Setelah lima hari mengalami penyiksaan, pengurus yayasan pun kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp18 juta. Dengan alasan sebagai ganti kerugian atas tindakan ketiga orang korban yang diklaim pelaku telah merugikan yayasan.

"Mereka minta tebusan kepada orang tua korban senilai Rp18 juta. Akumulasi kerugian selama tiga bulan karena mereka itu tidak menyetor uang sumbangan ke yayasan," beber Ferdy.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 subsider pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:41

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akhirnya memperbaiki kerusakan di Jalan Raya Pasar Kemis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill