Connect With Us

Ustadz Rojak Siksa & Sekap Penghimpun Sumbangan di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Senin, 24 September 2018 | 21:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama rekan lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Entah apa yang ada di benak Rojak, 33 dan Dedi, 25. Dua orang pengurus yayasan Khusnul Khotimah di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel ini tega menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan. Alasan keduanya menyiksa tiga relawan itu karena menghilang selama tiga bulan dan dianggapnya merugikan yayasan.

Mulanya ketiga korban, yaitu SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana, 21, ditemukan di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan oleh seorang pengurus yayasan. Ketika ditemukan, korban kedapatan masih memegang surat dan brosur dari yayasan. Ketiga korban pun kemudian digiring secara paksa ke yayasan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangsel.

"Ketiga orang anak ini kemudian di intimidasi karena dianggap merugikan yayasan. Tindakan yang dilakukan memukul tiga korban. Dua anak dan satu dewasa. Dilakban mulut dan matanya kemudian dibotakin," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018).

Tak puas dengan memukuli, melakban dan membotaki para korban yang dua diantaranya masih dibawah umur ini. Salah seorang pelaku pun kemudian memaksa agar korban menjilati telapak sepatunya di hadapannya.

"Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa," lanjut Ferdy.

Setelah lima hari mengalami penyiksaan, pengurus yayasan pun kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp18 juta. Dengan alasan sebagai ganti kerugian atas tindakan ketiga orang korban yang diklaim pelaku telah merugikan yayasan.

"Mereka minta tebusan kepada orang tua korban senilai Rp18 juta. Akumulasi kerugian selama tiga bulan karena mereka itu tidak menyetor uang sumbangan ke yayasan," beber Ferdy.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 subsider pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

SPORT
Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Selasa, 29 September 2026 | 19:38

Kabar baik bagi para atlet, pelatih, ofisial dan manajer kontingen Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bonus prestasi bagi peraih medali pada ajang POPDA, PEPARPEDA hingga kompetisi olahraga lainnya akan dibagikan

KOTA TANGERANG
Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel Kota Tangerang

Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel Kota Tangerang

Rabu, 30 September 2026 | 16:54

Sebanyak empat pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sedang ngamar di hotel kelas melati.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill