Connect With Us

Ratusan The Jakmania Gelar Doa Bersama untuk Haringga Sirla di UIN Ciputat

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 September 2018 | 22:00

Ratusan anggota komunitas Jakampus dan supporter Persija The Jakmania menggelar aksi solidaritas dan penyalaan lilin bersama di halaman Kampus UIN Syarif Hidayatullah,Ciputat Tangsel,Selasa (25/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan anggota komunitas Jakampus dan suporter Persija, The Jakmania menggelar aksi solidaritas dan penyalaan lilin bersama di halaman Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangsel, Selasa (25/9/2018) malam. 

Aksi ini untuk mengenang wafatnya seorang The Jakmania, Haringga Sirila. Dalam aksi tersebut, ratusan peserta melantunkan doa sambil membawa bendera kuning. Selain itu, turut dibentangkan sebuah spanduk bertuliskan "Rest in Proud Haringga Sirla, Selamat Jalan Kawan" sebagai ungkapan duka cita mendalam atas wafatnya suporter The Jakmania tersebut.

Kordinator Jakampus UIN Jakarta Muhamad Renaldi Imawan kepada Tangerangnews.com mengatakan, pihaknya mengutuk keras peristiwa yang terjadi di Stadion GBLA dan menegaskan peristiwa yang menimpa almarhum merupakan perbuatan di luar norma kemanusiaan.

"Kami mengutuk keras dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas atas kejadian yang terjadi di GBLA," ujar Renaldi.

Tak hanya menggelar doa bersama, pihaknya pun meminta kepada sekitar 300-an supporter The Jakmania yang hadir agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan yang justru malah dapat semakin memperkeruh suasana.

"Mengimbau kepada teman-teman Jakmania agar menahan diri atas kejadian tersebut dan menyerahkan semua proses penyidikan yang sedang berlangsung kepada pihak yang berwajib yakni Polrestabes Bandung," imbaunya.

Sebelumnya, Haringga Sirila, seorang Jakmania, tewas mengenaskan setelah dikeroyok sejumlah oknum bobotoh, suporter Persib Bandung. Korban meninggal dunia sebelum laga Persib versus Persija berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) kemarin. Polisi telah menetapkan delapan tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur.(MRI/RGI)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill