Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan
Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55
Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dari sekitar 200 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, hanya sekitar 37% yang melapor harta kekayaannya. Bagi pejabat negara yang lalai dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut terancam mendapat sanksi administratif.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan saat melakukan sosialisasi pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara secara elektronik (e- LHKPN) terhadap seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, di Kantor Wali Kota Tangsel, Jalan Raya Serua, Maruga, Ciputat, Kamis (11/10/2018).
Disebutkan Kunto, di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, ada sekitar 200 pejabat negara yang mesti melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Yang wajib lapor ada sekitar 191 atau 200-an kalau enggak salah. Dan sekarang kan pengisiannya secara elektronik, sehingga diharapkan mempermudah," terang Kunto saat ditemui Tangerangnews.com di kantor Wali kota Tangsel.
Namun, kata Kunto, jika target yang ditetapkan KPK terhadap kepatuhan pejabat dalam melaporkan hartanya di Tangsel masih jauh dari yang diharapkan, alias kurang patuh terhadap pelaporan harta kekayaan. "Kurang ya (kepatuhannya). Target kita itu 85% , di sini masih 37%," bebernya.
Dirinya mengungkapkan, nantinya akan ada sanksi yang diberikan jika para pejabat negara lalai dalam melaporkan hartanya. Sanksi tersebut diberikan langsung oleh pimpinan daerah setempat. " Sanskinya sanksi administratif ya, yang negakkan pimpinan daerah. Bu Wali (Airin Rachmi Diany) di sini sudah mengeluarkan Perwal LHKPN," ungkapnya.
Terakhir, Kunto menghimbau agar para pejabat di Tangsel mau secara berkala melaporkan semua harta yang dimiliki kepada KPK, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Apalagi dalam sosialisasi ini, telah diterangkan mengenai tata cara terbaru pengisian laporan kekayaan.
"Semoga pejabat di Tangsel mau melaporkan harta kekayaannya setahun sekali. Kan untuk membentengi mereka juga supaya tidak menyalahgunahi wewenang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Maya Mardiana yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut berharap, dengan sosialisasi ini akan mempermudah para pejabat eselon II dan III dalam melaporkan hartanya.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini bisa mempermudah, hanya saja memang butuh pemahaman. Cara menginput, pengecekan data kan perlu diskusi. Semoga setelah sosialisasi ini pemahaman lebih baik dan bisa meningkat dari 37% syukur-syukur bisa 100%," harap Maya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.
Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan kondisi kesehatan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Tangerang.
Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.
Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.