Connect With Us

Soal Penertiban APK Liar, Bawaslu Tangsel Serahkan ke Parpol

Yudi Adiyatna | Selasa, 15 Januari 2019 | 20:00

Kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel pada Selasa (15/01/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Penertiban alat peraga kampanye (APK) liar Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diserahkan kepada masing-masing partai politik (Parpol). Tenggat waktu penertiban tersebut selama satu minggu.

Kesepakatan itu hasil Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel bersama parpol peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (15/01/2019).

Slamet Santosa, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan penertiban sukarela ini diharapkan menjadi pendidikan politik.

"Dalam rapat koordinasi ini, meminta kesadaran partai politik untuk menertibkan APK secara sukarela. Ini menjadi poin utama kita, karena bisa menjadikan pendidikan politik menjadi lebih baik," ungkap Slamet.

Kata dia, hal tersebut dilakukan karena kasus pelanggaran pemasangan APK ini menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para caleg maupun parpol.

"Untuk pelanggaran hampir semua partai memasang terutama di pohon dan tiang listrik. Untuk tindakan sesuai dengan kesepakatan kita memberikan waktu seminggu parpol untuk menertibkan sendiri. Bila dalam seminggu tidak ditertibkan, kita akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan," bebernya. 

Dalam kesempatan itu, Slamet juga mengatakan,  bahwa yang paling banyak melakukan pelanggaran pemasangan APK adalah partai-partai besar.

"Yang banyak partai yang besar-besar, karena pelanggaran dari segi jumlah sama-sama banyak. Yang menurut kita memasang APK paling banyak PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB , Nasdem dan partai lain," tandasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill