Connect With Us

Soal Penertiban APK Liar, Bawaslu Tangsel Serahkan ke Parpol

Yudi Adiyatna | Selasa, 15 Januari 2019 | 20:00

Kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel pada Selasa (15/01/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Penertiban alat peraga kampanye (APK) liar Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diserahkan kepada masing-masing partai politik (Parpol). Tenggat waktu penertiban tersebut selama satu minggu.

Kesepakatan itu hasil Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel bersama parpol peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (15/01/2019).

Slamet Santosa, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan penertiban sukarela ini diharapkan menjadi pendidikan politik.

"Dalam rapat koordinasi ini, meminta kesadaran partai politik untuk menertibkan APK secara sukarela. Ini menjadi poin utama kita, karena bisa menjadikan pendidikan politik menjadi lebih baik," ungkap Slamet.

Kata dia, hal tersebut dilakukan karena kasus pelanggaran pemasangan APK ini menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para caleg maupun parpol.

"Untuk pelanggaran hampir semua partai memasang terutama di pohon dan tiang listrik. Untuk tindakan sesuai dengan kesepakatan kita memberikan waktu seminggu parpol untuk menertibkan sendiri. Bila dalam seminggu tidak ditertibkan, kita akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan," bebernya. 

Dalam kesempatan itu, Slamet juga mengatakan,  bahwa yang paling banyak melakukan pelanggaran pemasangan APK adalah partai-partai besar.

"Yang banyak partai yang besar-besar, karena pelanggaran dari segi jumlah sama-sama banyak. Yang menurut kita memasang APK paling banyak PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB , Nasdem dan partai lain," tandasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Dinkes Kota Tangerang Buka Lowongan 373 Pegawai Non ASN, Ini Formasi dan Syaratnya

Dinkes Kota Tangerang Buka Lowongan 373 Pegawai Non ASN, Ini Formasi dan Syaratnya

Jumat, 19 September 2025 | 09:52

Kabar gembira bagi pencari kerja. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang resmi membuka seleksi penerimaan pegawai non ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis (UPT).

BANTEN
Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kendala Teknis Jadi Tantangan Stasiun TV Menayangkan Budaya Lokal di Banten

Kamis, 18 September 2025 | 18:58

Peran televisi sebagai media pelestarian budaya lokal tidak selalu berjalan mulus. Dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, perwakilan SCTV Banten, Aril, mengungkapkan tantangan serius yang mereka hadapi

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill