3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di wilayah Kota Tangerang Selatan. Rekomendasi itu dikeluarkan karena Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS di dua TPS tersebut .
"Di Tangsel di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur," ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih saat dihubungi TangerangNews, Sabtu (20/4/2019).
Baca Juga :
Didih membeberkan, alasan perlu dilakukan PSU di TPS 49 Kelurahan Rengas karena ada 14 Pemilih yang menggunakan KTP-el dengan alamat diluar wilayah Tangsel, namun tidak menggunakan form A5. Hal serupa terjadi di TPS 71 Cempaka Putih, hanya saja jumlahnya lebih sedikit, yaitu 2 orang pemilih.
"Rekomendasi PSU karena di dua TPS itu ada pemilih luar daerah tanpa formulir A5," imbuh Didih.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kesiapan dan jadwal dari pihak KPU dalam melaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Sementara jika merujuk pada aturan, kata dia, pelaksanaan PSU maksimal dilakukan 10 hari setelah tanggal 17 April lalu.
"Masih menunggu jadwal ketetapan KPU," katanya.
Slamet menjelaskan, rekomendasi pelaksanaan PSU di Tangsel tidak dibarengi dengan rekomendasi pergantian KPPS setempat lantaran hal tersebut murni dinyatakan sebagai ketidaktahuan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.
"Enggak (diganti KPPS-nya) karena itu murni ketidaktahuan, bukan kesengajaan," terang Slamet.
Selain merekomendasikan PSU di Dua TPS di Tangsel, Bawaslu Banten juga merekomendasikan TPS 01 Kampung Kepuh, Desa Bunar Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang turut dilakukan PSU dikarenakan ada warga dari luar kabupaten yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan.(RMI/HRU)
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGKini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews