Connect With Us

2 TPS di Tangsel Direkomendasikan Coblos Ulang

Yudi Adiyatna | Sabtu, 20 April 2019 | 10:16

Kantor Bawaslu Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di wilayah Kota Tangerang Selatan. Rekomendasi itu dikeluarkan karena Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS di dua TPS tersebut . 

"Di Tangsel di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur," ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih saat dihubungi TangerangNews, Sabtu (20/4/2019).

Baca Juga :

Didih membeberkan, alasan perlu dilakukan PSU di TPS 49 Kelurahan Rengas karena ada 14 Pemilih yang menggunakan KTP-el dengan alamat diluar wilayah Tangsel, namun tidak menggunakan form A5. Hal serupa terjadi di TPS 71 Cempaka Putih, hanya saja jumlahnya lebih sedikit, yaitu 2 orang pemilih.

"Rekomendasi PSU karena di dua TPS itu ada pemilih luar daerah tanpa formulir A5," imbuh Didih.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kesiapan dan jadwal dari pihak KPU dalam melaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Sementara jika merujuk pada aturan, kata dia, pelaksanaan PSU maksimal dilakukan 10 hari setelah tanggal 17 April lalu.

"Masih menunggu jadwal ketetapan KPU," katanya.

Slamet menjelaskan, rekomendasi pelaksanaan PSU di Tangsel tidak dibarengi dengan rekomendasi pergantian KPPS setempat lantaran hal tersebut murni dinyatakan sebagai ketidaktahuan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya. 

"Enggak (diganti KPPS-nya) karena itu murni ketidaktahuan, bukan kesengajaan," terang Slamet.

Selain merekomendasikan PSU di Dua TPS di Tangsel, Bawaslu Banten juga merekomendasikan TPS 01 Kampung Kepuh, Desa Bunar Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang turut dilakukan PSU dikarenakan ada warga dari luar kabupaten yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan.(RMI/HRU)

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill