Connect With Us

MUI Tangsel: Penukaran Uang di Pinggir Jalan Riba

Rachman Deniansyah | Jumat, 24 Mei 2019 | 22:59

Para penyedia jasa penukaran uang yang mulai bermunculan didaerah Tangsel. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jasa penukaran uang yang mulai menjamur saat menjelang hari Raya Idul Fitri seperti saat ini ternyata tergolong dalam perbuatan riba. 

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rozak saat dihubungi TangerangNews, Jumat (24/5/2019).

Diektahui, menurut asal kata, riba adalah tambahan. Sementara berdasarkan definisinya, riba adalah penetapan bunga atau juga melebihkan jumlah nominal  berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. 

BACA JUGA:

Maka, jasa penukaran uang tergolong riba karena adanya tambahan atau jumlah yang tak sesuai dari nominal yang ditukar. 

Dalam praktiknya, untuk menukarkan pecahan uang sejumlah Rp100 ribu, penukar harus menukarkan dengan nominal dengan marjin Rp10 ribu, atau mencapai 10 persen. 

"Tukar menukar uang boleh asal syaratnya, pertama (bahwa) nilai yang ditukar sama nilainya tidak boleh beda misalnya uang Rp100 ribu ditukar dengan uang recehan Rp100 ribu," jelas Abdul Rozak yang juga menjabat sebagai Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel, saat dihubungi TangerangNews. 

Rozak menegaskan, jika tukar menukar uang namun tidak sama nominalnya, maka perbuatan tersebut tergolong riba, karena transaksi tersebut memberatkan salah satu pihak, dalam hal ini adalah penukar. Terlebih terdapat margin yang lebih dari 10 persen. 

"Bahkan ada pendapat ulama yang mengatakan meskipun saling sepakat dan ridho tetap disebut riba," tambahnya. 

Selain adanya penambahan yang mencapai 10 persen, jasa tukar uang juga dikatakan riba karena menjadikan uang sebagai komoditi yang diperjual belikan. 

Penulusuran TangerangNews dari berbagai literatur, menurut Al-Ghazali yang merupakan seorang ilmuwan Muslim, dalam teori ekonomi Islam, uang tak boleh diperjual belikan, karena uang ibarat cermin yang tak punya warna namun dapat merefleksikan warna. Artinya, uang tak punya nilai, melainkan dapat merefleksikan nilai. Sehingga hanya dapat sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperjual belikan.(MRI/RGI)

BANTEN
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Silaturahmi Akbar Muhammadiyah di Serang Banten 

Rabu, 30 April 2025 | 11:59

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama berlangsungnya acara Silaturahmi Idul Fitri 1446 Hijriah

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill