Connect With Us

Dua Pegawai Puspitek Serpong Terkena Sanksi

| Selasa, 8 Juni 2010 | 17:19

Puspitek Serpong (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Jeni Ruslan mengatakan akan melakukan pembenahan internal dikawasan itu pasca tertangkapnya dua pegawai berinisial MM dan ST yang menggelapkan barang bukti narkoba." Kami akan melakukan pembenahan internal khususnya di labaratorium kimia," ujarnya kepada wartawan, hari ini.
 
Jeni mengatakan MM dan ST adalah pegawai laboratorium kimia atau pusat penelitian kimia LIPI yang berada dalam kawasan Puspitek Serpong." Akan diapakan kedua pegawai itu, hal tersebut akan dilakukan langsung oleh LIPI, tapi karena mereka pegawai negeri pasti melanggar PP 30 tentang kepegawaian,"kata Jeni.
 
Menurutnya, LIPI merupakan salah satu lembaga penelitian yang berada dalam kawasan Puspitek. Lembaga lainnya adalah Batan dan BPPT." Kami adalah pengelolanya,"kata Jeni. Jeni sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut." Ini sungguh merusak citra Puspitek,"katanya.
 
Jeni mengatakan sejauh ini, ia belum mengetahui secara pasti bagaimana kedua pegawai itu menggelapkan barang bukti narkoba." Yang pasti hal itu tidak dilakukan didalam kawasan,"katanya. Ia menerangkan sistem keamanan di kawasan Puspitek sangat ketat dan terintegrasi. Tapi setelah adanya kejadian ini, kata dia, Puspitek akan melakukan pengetatan, perbaikan internal.
 
MM dan ST ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan barang bukti hasil tangkapan pabrik narkoba di Cikande, Serang, Banten tahun 2005. Mereka bertanggungjawab saat untuk pemusnahan 1,9 ton barang bukti paa 2007.
 
Namun belakangan diketahui sebagian besar barang bukti yang semestinya dimusnahkan malah disimpan di sebuah gudang di Gunung Putri, Bogor dan dijual belikan. Polisi berhasil menyita 8,5 kilogram epidirin dipasar gelap dengan harga Rp 20 juta perkilogram dan 14 kilogram cafein dan 20 drum digudang yang tidak jauh dari Puspitek. (ti/dira)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill