BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot
Senin, 3 November 2025 | 11:45
Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mewacanakan pada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diikutsertakan menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Jalan Raya Puspitek, Setu, Tangsel, Kamis (11/7/2019).
"Ke depan kita sedang menyusun dan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) supaya Ketua RT dan RW serta pengurusnya kita bisa masukkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Benyamin.
BACA JUGA:
Benyamin menilai, kinerja para RT dan RW sangat membantu Pemkot Tangsel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena kerjanya yang melayani masyarakat selama 24 jam," tambahnya.
"Marbut (pengurus Masjid) sudah, guru ngaji sudah secara bergantian. Ke depannya kita akan terus sisir kembali siapa saja yang membantu tugas pemerintah, akan kita cover dalam BPJS (Ketenagakerjaan)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel Ghozali Dahlan menyebut, saat ini rencana tersebut sudah memasuki tahap pembicaraan dengan dinas terkait.
"Kita bicarakan terkait perubahan Perwal tersebut. Karena itu kan yang menjadi dasar penetapannya," tuturnya.
Ghozali menambahkan, saat ini sudah ada beberapa kota yang telah menjadikan RT dan RW ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Beberapa Kota sudah menerapkan. Seperti di Ternate. Di sana sudah menerapkannya," tutupnya.(MRI/RGI)
Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.
TODAY TAGSistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews