Connect With Us

Setubuhi Gadis Belia di Pamulang, 2 Pemuda Dibui

Rachman Deniansyah | Selasa, 16 Juli 2019 | 20:39

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Jaya Permana, 19, dan Syahbandi, 22, harus berurusan dengan hukum. Keduanya diciduk personel Sat Reskrim Polres Tangsel karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.

Jaya yang berstatus berpacaran dengan korban, mengajak Syahbandi untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya menunjukan barang bukti berupa pakaian dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di Pamulang, Tangsel.

Peristiwa yang terjadi di Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB itu dilaporkan kakak korban ke polisi. Awalnya, sang kakak curiga dengan perilaku korban yang berubah. Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering pulang larut malam serta menjadi sosok pendiam.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan merunut kronologis peristiwa itu. Kata Ferdy, Jaya yang sedang bersama Syahbandi mengajak korban bertemu. Kemudian korban dibawa ke gubuk sebuah gubuk wilayah Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel.	1

"Di tempat tersebut korban dibujuk rayu ataupun dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :

Lanjut Ferdy, korban disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian. 

"Bahkan yang pertama kali melakukan adalah Syahbandi. Baru setelah itu Jaya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ferdy mengatakan peristiwa itu sudah direncankan. 

"Tidak ada pengaruh alkohol. Sementara akan kita gali, pengakuan tersangka dan korban dalam intimidasi karena keadaan tempatnya tak ada orang," kata Ferdy.

Setelah peristiwa itu, korban pun trauma, ia terjadi perubahan sikap.

"Kakaknya curiga, setelah korban jarang pulang, serta menjadi pendiam saat di rumah. Dari kecurigaan itu, kakak korban menanyakan kepada adiknya. Kemudian langsung melaporkan ke Polres Tangsel," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 penjara.

"Dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 214 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:07

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill