Connect With Us

Setubuhi Gadis Belia di Pamulang, 2 Pemuda Dibui

Rachman Deniansyah | Selasa, 16 Juli 2019 | 20:39

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Jaya Permana, 19, dan Syahbandi, 22, harus berurusan dengan hukum. Keduanya diciduk personel Sat Reskrim Polres Tangsel karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.

Jaya yang berstatus berpacaran dengan korban, mengajak Syahbandi untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya menunjukan barang bukti berupa pakaian dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi di Pamulang, Tangsel.

Peristiwa yang terjadi di Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB itu dilaporkan kakak korban ke polisi. Awalnya, sang kakak curiga dengan perilaku korban yang berubah. Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering pulang larut malam serta menjadi sosok pendiam.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan merunut kronologis peristiwa itu. Kata Ferdy, Jaya yang sedang bersama Syahbandi mengajak korban bertemu. Kemudian korban dibawa ke gubuk sebuah gubuk wilayah Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel.

Tersangka Jaya Permana,19, dan Syahbandi, 22, (berpakaian tahanan oranye) pelaku pemerkosaan di Pamulang, Tangsel.	1

"Di tempat tersebut korban dibujuk rayu ataupun dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :

Lanjut Ferdy, korban disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian. 

"Bahkan yang pertama kali melakukan adalah Syahbandi. Baru setelah itu Jaya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ferdy mengatakan peristiwa itu sudah direncankan. 

"Tidak ada pengaruh alkohol. Sementara akan kita gali, pengakuan tersangka dan korban dalam intimidasi karena keadaan tempatnya tak ada orang," kata Ferdy.

Setelah peristiwa itu, korban pun trauma, ia terjadi perubahan sikap.

"Kakaknya curiga, setelah korban jarang pulang, serta menjadi pendiam saat di rumah. Dari kecurigaan itu, kakak korban menanyakan kepada adiknya. Kemudian langsung melaporkan ke Polres Tangsel," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 penjara.

"Dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 214 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill