Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah kabar adanya kekerasan fisik yang menyebabkan meninggalnya seorang calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Aurellia Qurratuaini.
"Dalam pola pelatihan kita itu enggak ada namanya unsur kekerasan seperti kontak fisik dan sebagainyaa," jelas Warta Wijaya, Ketua PPI Tangsel saat dihubungi TangerangNews, Sabtu (3/7/2019).
Menurutnya, semua pelatihan dan pembinaan dijalankan sesuai dengan porsinya.
Warta juga mengatakan dalam pelatihan dan pembinaan, tak ada hukuman push up dengan tangan terkepal bagi Capaska putri.
"Push up tangan terkepal kalau perempuan sebenarnya tidak ada. Cuman kalau kita tuh adanya sikap menganyam," jelasnya.
Dijelaskan olehnya, bahwa sikap tangan menganyam itu memang menyerupai tangan yang terkepal.
Baca Juga :
"Tapi sifatnya bukan untuk konsumsi hukuman setiap hari, tapi hukuman itu memang bila ada kesalahan yang cukup ini (berat), butuh penegasan," terangnya.
Kepada _TangerangNews_, Warta juga menjelaskan pelatih dan PPI Tangsel telah bertemu langsung dengan pihak keluarga, serta ikut mengantarkan Aurel ke tempat peristirahatan terakhir.
"Titip pesan dengan sangat untuk senior dan pelatih agar tetap mendampingi adik-adik Paskibraka Tangsel yang berjumlah 49 orang ini sampai bertugas," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKeberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews