ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Sekolah Al Azhar BSD mengaku merasa kecolongan atas meninggalnya Aurelleia Qurratuaini, Calon Pasukan Pengibar Bendera Merah (Capaska) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kita juga kecolongan sebetulnya," ujar Yosep Hermawan Mustopa, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Al Azhar BSD saat ditemui diruangannya, Jalan Puspita Raya, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (5/8/2019).
BACA JUGA:
Aurel merupakan satu dari enam perwakilan yang direkomendasikan Al Azhar BSD.
Menurutnya, sejak masa pelatihan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, pihaknya tak dapat mengawasi para siswanya. Karena mereka telah memasuki masa latihan dan karantina.

"Kita percaya, mereka (pelatih) profesional, sudah menjalankan tiap tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi.
"Selama ini tidak ada kekerasan sampai di luar batas," katanya.
Atas kejadian itu, Yosep mengharapkan agar ke depannya ada perbaikan dalam sistem pelatihan Capaska tersebut.
"(Namun) kita tidak menyalahkan siapa-siapa (pihak manapun)," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews